Jumat, 29 Maret 2024

Program Dana Satu Miliar Satu Desa Kabupaten Bogor Mulai Tahapan Verifikasi Pencairan


CIBINONG — Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) sudah resmi diluncurkan oleh Bupati Bogor Hj. Ade Yasin baru-baru lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor bersama pihak Kecamatan langsung melakukan sosialisasi ke Pemerintahan Desa, sekaligus memverifikasi proposal administrasi pencairan dana Samisade.

Sosialisasi ke desa- desa penerima mulai dilakukan pada hari Jumat 9 April 2021. “Samisade digulirkan berdasarkan usulan desa yang membutuhkan dana, minimal Rp 200 juta rupiah sampai maksimal Rp 1 miliar,” ungkap Kasi Sarpras DMPD, Harif, kepada wartawan, akhir pekan kemarin.

Namun demikian, jelas Harif, dari usulan awal yang telah diteliti oleh DPMD Kabupaten Bogor, ternyata tidak semua desa yang menerima dana Samisade, dari 416 desa se-Kabupaten Bogor hanya 356 desa yang menerimanya.

Adapun pencairan dana Samisade dilakukan dengan 2 termin. Untuk termin pertama 40 persen, dan termin kedua sebesar 60 persen. “Jadi ada persyaratan dana dari termin pertama untuk mengajukan termin kedua,” kata Harif.

Yaitu, dana termin kedua dapat dicairkan ketika progress pekerjaan termin pertama sudah mencapai sesuai target pegerjaaan. Dan itu pun harus dengan akurasi data yang sesuai di lapangan serta detail pengerjaannya transparan.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Pembentukan RDTR untuk Penataan Ruang Daerah yang Adil

Harif menambahkan, persyaratan yang harus diajukan penggunaan dana termin pertama ini, harus didokumentasikan kondisi lokasi dari 0 persen dan ketika mengajukan termin kedua, maka pihak desa harus mengajukan rencana pembangunan di tahap 2.

“Jadi Desa sudah harus melaporkan penggunaan dana termin pertama 40 persen secara transparan dengan akurasi data yang sesuai, dan bersamaan itu pengajuan RAB termin kedua sebesar 60 persen juga wajib dilampirkan,” paparnya.

Menurut Harif lagi, guna menjamin pemanfaatan dana Samisade sesuai dengan rencana dan target Pemerintah Kabupaten Bogor, maka nanti dilakukan pemeriksaan ke lapangan secara bersama oleh pihak Kecamatan dan dinas -dinas terkait. “Hal ini dilakukan untuk mencegah penyimpangan,” pungkas Harif.

Sebagai informasi, sampai saat ini belum ada desa yang sudah mencairkan dana Samisade, pihak DPMD dan Kecamatan masih melakukan verifikasi atas proposal pencairan tahap pertama yang diajukan 356 Pemerintah Desa. (***/Tian)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini