Home / Headline / Nasional

Sabtu, 13 Maret 2021 - 16:46 WIB

Revisi UU Pemilu Batal, Pilkada Bareng Pilpres dan Pileg Munculkan Persoalan

JAKARTA — DPR dan pemerintah telah menarik revisi Undang-Undsng Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dari prolegnas. Dengan begitu, jadwal pelaksanaan Pilkada akan tetap digelar pada tahun 2024. Artinya, Pilkada digelar berbarengan pemilu pilpres dan pileg sesuai UU 10/2016.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, ketetapan DPR dan pemerintah mencabut revisi UU Pemilu dari prolegnas bukan cuma menimbulkan permasalah teknis saja. “Tapi juga hal-hal lain yang menurut saya jauh lebih mendasar,” kata Burhanuddin pada diskusi virtual Polemik Trijaya FM, Sabtu (13/3).

Pengamat politik terkemuka ini menyebutkan akan muncul tiga masalah inti jika Pilkada digelar 2024. “Isu soal legitimasi, isu soal demokratis tidaknya pilihan pejabat (Pj/Plt) yang tidak dilalui melalui proses pemilu dan terakhir ada alasan keamanan,” tuturnya.

Baca Juga :  Pesan Khusus Kapolri Kepada Kepala Bareskrim, Tuntaskan Kasus KM 50

Ia pun mengurai satu persatu masalah inti dari penyelenggaraan Pilkada di 2024 mendatang tersebut. Di mana yang pertama terkait dengan penunjukan pejabat sementara, pejabat, atau pelaksana tugas kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2024.

Menurutnya, pejabat gubernur yang akan ditunjuk oleh presiden, sementara pejabat walikota dan bupati ditunjuk oleh mendagri, jumlahnya cukup banyak. Dari aspek politik demokratis, mereka tidak punya legitimasi karena tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat.

“Bagaimana mungkin kita memberikan mandat kepada pejabat apalagi dalam waktu dua tahun sampai 2024, sementara mereka bukan pejabat by election, by selection, itu pasti jadi problem demokrasi,” katanya.

Baca Juga :  Kejar Traffic, Banyak Media Massa Diadukan ke Dewan Pers

Kemudian, masalah kedua adalah perihal legitimasi pemilu yang menurutnya akan berkurang. Karena, tambah Burhanuddin, akan muncul stigma politis di masyarakat, apabila kepala daerah yang habis masa jabatannya digantikan oleh pejabat, pejabat sementara atau pelaksana tugas.

“Apakah ada pihak tertentu yang diuntungkan secara elektoral? Dan itu berhubungan dengan masa krusial 2024. Tentu ada dugaan politis bahwa pejabat gubernur, bupati, walikota akan menguntungkan pihak tertentu. Dan ini suatu prasangka yang tidak bisa disalahkan,” imbuhnya.

Adapun masalah yang terakhir yakni terkait keamanan pelaksanaan pemilu. Dalam konteks ini, Burhanuddin tidak menutup kemungkinan adanya kisruh di suatu daerah, sedangkan jumlah personel keamanan tidak cukup banyak untuk mengatasinya. (***/Husni)

Share :

Baca Juga

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Headline

Kontroversial dan Dikritisi, Penulisan Ulang Sejarah Terus Berlanjut

Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

Headline

Bising di Atas Laut Tenang Raja Ampat,ada JKW?

Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

Headline

TNI AD Rekrut 24 Ribu Prajurit untuk Batalyon Teritorial Pembangunan

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Headline

Pamekasan Bersinar Tanpa Narkoba