Sabtu, 20 April 2024

Serangan Terus Berdatangan, Kini Alexander Marwata Diadukan ke Dewan Pengawas KPK

JAKARTA — Serangan demi serangan terus dialami para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan yang berbuntut penghentian puluhan pegawai KPK. Belum lama lalu Ketua KPK Firli Bahuri yang dilaporkan ke Polri, kini Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Pelaporan Alexander ke Dewas disampaikan 57 pegawai yang tak lulus asesmen TWK. Perwakilan 57 pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan dua surat laporan kepada Dewas.

“Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua KPK AM (Alexander Marwata),” kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan, melalui pernyataan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).

Hotman mengungkapkan, Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku atas pernyataannya yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap 51 pegawai nonaktif. Pernyataan itu disampaikan Alexander saat memberikan penjelasan publik pada 25 Mei 2021.

Pernyataan Alex yang dimaksud Hotman cs adalah “…sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan…”.

“Pernyataan ‘warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan’ yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan,” tutur Hotman.

Dia pun menyebut Alexander diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d; Pasal 6 Ayat (1) Huruf a; Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c.

Baca Juga :  Dijadikan Tersangka, Mensos Julian Serahkan Diri ke KPK

Laporan dugaan pelanggaran etik diajukan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK pada tanggal 18 Agustus 2021. Mereka adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

Selain melaporkan Alexander, perwakilan pegawai juga mengirimakn surat Permohonan Pengawasan Pelaksanaan Tindakan Korektif Ombudsman dan Rekomendasi Komnas HAM” kepada Dewas pada tanggal 19 Agustus 2021.

Seperti diketahui, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya dan menyatakan terjadi malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK berupa ketidaktaatan dan pengabaian pada peraturan perundang-undangan, kesalahan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Sementara Komnas HAM yang juga melakukan pemeriksaan, menyatakan terdapat 11 benuk pelanggaran hak asasi pada pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK. Ke-11 hak yang dilanggar adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak didiskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; hak atas rasa aman.

Selanjutnya, hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat. Atas temuan tersebut, Ombudsman dan Komnas HAM telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh Pimpinan KPK. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini