Kamis, 28 Maret 2024

Soal UAS, Menko Polhukam Sebut Tidak Bisa Intervensi Singapura

BALI — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof.Dr.Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan soal larangan Ustad Abdul Somad (UAS) Masuk Singapura. Pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan Singapura dalam wilayah teritorialnya.

“Itu hukum yang berlaku di Singapura, kita tidak bisa ikut campur,” Ujar Mahfud MD di Nusa Dua, Bali pada Rabu (18/5/2022). Menurutnya Indonesia tidak bisa mencampuri urusan kedaulatan negara lain sebagaimana Indonesia tidak ingin diintervensi oleh negara lain.

Dia pun mencontohkan, Singapura pernah ingin membuat Undang-Undang (UU) anti asap dimana UU ini hendak dibuat dengan tujuan agar pelaku pembakaran hutan di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera, bisa ditangkap oleh pemerintah Singapura.

“Namun waktu itu kita tolak keinginan mereka buat undang-undang itu (anti asap), karena itu urusan kita sendiri dalam negeri. Demikian pula halnya dengan masalah ini (UAS), itu ranah hukum negara Singapura,” kata Mahfud.

Dia menambahkan, dalam kasus penolakan UAS masuk Singapura belum dipandang perlu untuk melakukan komunikasi diplomatik. Apalagi kasus serupa banyak terjadi di mana-mana. Sejauh ini belum ada kebutuhan hukum untuk kasus-kasus larangan masuk ke suatu negara.

“Kalau komunikasi antar pemerintah ya engga ya karena di berbagai negara banyak yang begini. Apalagi jalur, komunikasi diplomatik akan lama,” ucap Mahfud yang pernah menjabat Menteri Pertahanan RI di era almarhum KH.Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjabat Presiden RI.

Baca Juga :  Dua Orang Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Tewas, 20 Warga Luka Berat dan Ringan

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Singapura akhirnya membuka suara terkait larangan terhadap UAS masuk wilayah Singapura melalui pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura, Selasa (17/5/2022).

Pernyataan tersebut ditulis dalam tiga poin yang menjelaskan kronologi hingga alasan otoritas Singapura melarang UAS memasuki wilayah Singapura. Poin pertama, dijelaskan bahwa Kemendagri Singapura memastikan bahwa ustadz Abdul Somad Batubara (Somad) tiba di Terminal Feri Tanah Merah Singapura pada 16 Mei 2022.

UAS disebut tiba dari Batam dengan enam pendamping perjalanan. “Somad diwawancarai, setelah itu kelompok tersebut ditolak masuk ke Singapura dan ditempatkan di feri kembali ke Batam pada hari yang sama,” tulis pernyataan Kementerian itu.

Poin kedua, disebutkan bahwa Somad atau UAS dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura. Misalnya, Somad telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi “syahid”.

“Dia juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal jin (roh/setan) kafir. Selain itu, Somad secara terbuka menyebut non-Muslim sebagai “kafir” (kafir),” tulis pernyataan yang dirilis portal mha.gov.sg.

Pada poin ketiga, disebutkan bahwa masuknya pengunjung ke Singapura tidak otomatis atau menjadi hak. Kemendagri Singapura menyatakan, setiap kasus dinilai berdasarkan kemampuannya sendiri. (CP/**)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini