Jumat, 29 Maret 2024

Terlibat Kasus Suap Proyek di Indramayu, KPK Jebloskan Ketua DPD Golkar Jabar ke Penjara

JAKARTA  — Ketua (non aktif) DPD Partai Golkar Jawa Barat (Jabar) sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar bersama Siti Aisyah Tuti Handayani–Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan Provinsi Jabar ke Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

“Perkara ini satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan. KPK meningkatkan status ke penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ABS (Ade Barkah) dan STA (Siti Aisyah),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (15/4).

Penyidik KPK pun langsung menahan keduanya di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, mulai 15 April 2021 hingga 4 Mei 2021. Penahanan kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama tersebut guna kepentingan penyidikan selanjutnya.

Lili Siregar menjelaskan, keduanya menjadi tersangka dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. Ade dan Siti diduga menerima uang untuk mengawal dan memuluskan proposal proyek peningkatan jalan dari pengusaha Carsa ES terkait dana bantuan dari Pemprov untuk Pemkab Indramayu.

Dalam kongkalikong itu, Carsa mendapat proyek senilai Rp160,9 miliar dari dana bantuan itu. Ade diduga menerima duit Rp750 juta sedangkan Siti diduga menerima Rp1,05 milia. Dalam modusnya, Ade dan Siti disebut berkali-kali juga mengontak Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk mengamankan proyek tersebut.

Baca Juga :  Kejaksaan Ungkap Banyak Kasus Korupsi, Kepercayaan Masyarakat Kembali Pulih

“Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS (Ade) dan STA (Siti) beberapa kali menghubungi Bappeda Jabar memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang diajukan Carsa ES,” ucapnya seraya menyebutkan Ade dan Siti dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun kasus itu terkait dengan OTT KPK pada Oktober 2019 lalu yang menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. KPK saat itu menetapkan empat tersangka yakni Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES. Keempatnya telah divonis di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian juga menjerat anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar (2014-2019) Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp 8,5 miliar terkait dana bantuan itu. Dan saat ini Rozak masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor Bandung. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini