Kabarindo24jam.com | Jakarta – Jaksa Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa total sekitar 40 saksi di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak atau tax amnesty periode 2016-2022. Puluhan saksi tersebut berasal dari kalangan birokrasi dan swasta (pengusaha) sebagai wajib pajak.
“Jadi sudah 40-an yang diperiksa. 40 lebih mungkin, hampir 40-an [saksi],” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Selasa (25/11). Meski begitu, Anang tidak mengungkap secara detail ihwal siapa saja saksi yang telah diperiksa penyidik di perkara pajak ini.
Ketika disinggung apakah ada pejabat tinggi Kementerian Keuangan yang sudah dimintai keterangan dalam kasus itu, Anang tidak menjawabnya secara lugas. “Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada,” kata Anang.
Sebelumnya diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Anang menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
Dalam kasus ini sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari pengusaha dari keluarga terkaya di tanah air sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD).
Kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.
Terkait kasus ini, penyidik Kejagung juga telah menggeledah delapan lokasi pada Minggu (23/11/2025). Diperoleh informasi, delapan lokasi tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek. Namun, Kapuspenkum Anang belum bisa mengungkap milik siapa saja delapan lokasi tersebut.
“Memang benar penyidik telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan sekitar hari Minggu malam ya, hari Minggu lah. Beberapa hari yang lalu. Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek,” kata dia.
Anang menyampaikan penggeledahan ini dilakukan di rumah dan kantor. Dari penggeledahan itu pun dilakukan penyitaan aset dan dokumen terkait. “Ya, diamankan dan roda dua itu saja. Ada dua Moge dan satu Alphard, serta dokumen-dokumen,” imbuh Anang. (Ifa/*)





