Koruptor Menyamarkan Aliran Uang Korupsi Melalui Orang Dekat atau Lingkarannya

Kabarindo24jam.com | Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya fenomena orang dekat atau ‘circle’ (lingkaran) para pelaku tindak pidana korupsi pejabat di tingkat pusat maupun daerah. KPK menyebut ‘circle’ itu biasanya ditemukan sebagai perantara atau layering untuk menyamarkan aliran uang korupsi.

“Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK dalam beberapa waktu terakhir, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah ‘circle’ di sekitar pelaku utama,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (21/4/2026).

Bacaan Lainnya

Budi menyebut circle koruptor sering menjadi perantara penerimaan uang. Bahkan, circle koruptor juga kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan dan mengalirkan uang yang diduga hasil korupsi kemana-mana.

“Circle ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Budi mengatakan fenomena ‘circle’ pelaku utama kerap berasal dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. ‘Circle’ ini, tambah Budi, juga ditemukan dalam beberapa peran pada kasus korupsi.

“Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, ada juga yang menjadi ‘layer’ atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang,” tutur Budi.

Dia mencontohkan fenomena ‘circle’ yang ditemukan KPK dalam perkara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Pemkab Bekasi, serta Pemkab Tulungagung. Dalam tiga kasus tersebut, fenomena ‘circle’ muncul dari keluarga dan orang kepercayaan.

Pada kasus Pemkab Pekalongan, Bupati Fadia diduga memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam tender proyek. Sedangkan untuk kasus Pemkab Bekasi, ayah Bupati Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, turut menampung dan menerima uang suap ‘ijon’ proyek dari pihak swasta.

“Sementara pada Pemkab Tulungagung, alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja, yang melibatkan orang kepercayaan Bupati yakni ajudan atau ADC, yang diperintahkan untuk menagih dan mengepul ‘jatah’ dari sejumlah perangkat daerah,” jelas Budi.

Budi mengatakan fenomena ‘circle’ koruptor juga ditemukan di kasus Pemkab Cilacap, Pemkab Ponorogo, Pemprov Riau hingga kasus importasi di Ditjen Bea dan Cukai. “Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem, ada yang mengatur, ada yang menjalankan, ada yang menyimpan. Jabatan publik kerap menjadi alat balas jasa atau pembiayaan politik,” katanya.

Dalam kaitan itu, Budi juga menyebut KPK selalu melakukan deteksi aliran uang dengan dukungan PPATK. Dia menyebut PPATK secara rutin menyampaikan data serta hasil analisis transaksi keuangan terkait perkara yang sedang ditangani.

“Dukungan ini memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan uang, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aliran uang yang dilakukan melalui berbagai lapisan,” imbuh Budi. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *