• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Sabtu, 5 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Pimpinan KPK Tegas, Novel Baswedan dan 50 Pegawai Lain Tetap Dipecat

redaksi by redaksi
9 Juli 2021
in Hukum
0
Pimpinan KPK Tegas, Novel Baswedan dan 50 Pegawai Lain Tetap Dipecat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menolak permintaan pembatalan hasil tindak lanjut nasib 51 orang pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dikabarkan, salah satunya adalah Novel Baswedan, seorang penyidik senior yang juga adik kandung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Berita acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya, Jumat (9/7/2021).

Alexander menambahkan bahwa pimpinan KPK sudah menyurati perwakilan pegawai yang gagal dalam TWK pada 30 Juni 2021. Surat itu berisikan jawaban pimpinan yang tidak bisa memenuhi permintaan pegawai tersebut.

Baca Juga :  Setelah Operasi Tangkap Tangan Bareng KPK, Kasus Suap Bupati Nganjuk Dilanjutkan Bareskrim Polri

Dia mengatakan pembahasan nasib pegawai yang gagal dalam TWK itu bukan keputusan KPK sendiri, melainkan didasari kesepakatan KPK, Kemenpan RB, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan KASN.

Alex juga menyebut keputusan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Atas dasar itu, tekan Alex, pemberhentian pegawai bukan keputusan sepihak.

Baca Juga :  Ketua DPRD DKI Jakarta Yakin KPK Punya Bukti Kuat Korupsi Balapan Formula E

“Oleh karena itu, KPK tegaskan bahwa rapat koordinasi ini dan seluruh rangkaian proses pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, adalah implementasi terhadap ketaatan asas dan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Alex juga menyatakan bahwa pemberhentian 51 pegawai itu tidak akan menghambat penanganan korupsi ke depannya. Lembaga antirasuah juga memastikan akan tetap independen dalam menjalankan tugas ke depannya.

“Kami berharap publik terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam memerangi korupsi. Agar upaya bersama ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (***/CP)

Previous Post

TNI – Polri Dikerahkan untuk Aksi Jemput Bola Pemberian Vaksin ke Daerah Pinggiran

Next Post

Hindari Kerugian Negara, BPKAD Kabupaten Bogor Teliti Berkas Pencairan Dana SamiSade

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok
Hukum

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

4 Juli 2025
Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya
Hukum

Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya

3 Juli 2025
Hukum

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR
Hukum

Jaksa Geledah Rumah Bos Sritex, Uang Miliaran Rupiah Disita

2 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK
Hukum

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara
Hukum

Lima Penegak Hukum Penerima Suap Kasus CPO Berproses ke Pengadilan

1 Juli 2025
Next Post
Hindari Kerugian Negara, BPKAD Kabupaten Bogor Teliti Berkas Pencairan Dana SamiSade

Hindari Kerugian Negara, BPKAD Kabupaten Bogor Teliti Berkas Pencairan Dana SamiSade

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Jawab Tantangan Bupati Bogor, Korpri Luncurkan ‘Rumah Idaman’

Jawab Tantangan Bupati Bogor, Korpri Luncurkan ‘Rumah Idaman’

5 Juli 2025
Hijrah ke Kanada, Tengku Firmansyah Buktikan Tak Ada Kata Terlambat untuk Belajar

Hijrah ke Kanada, Tengku Firmansyah Buktikan Tak Ada Kata Terlambat untuk Belajar

4 Juli 2025
Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Pemkot Bogor Kejar Bantuan Keuangan Persiapan Pekan Olahraga Provinsi

4 Juli 2025

Recent News

Jawab Tantangan Bupati Bogor, Korpri Luncurkan ‘Rumah Idaman’

Jawab Tantangan Bupati Bogor, Korpri Luncurkan ‘Rumah Idaman’

5 Juli 2025
Hijrah ke Kanada, Tengku Firmansyah Buktikan Tak Ada Kata Terlambat untuk Belajar

Hijrah ke Kanada, Tengku Firmansyah Buktikan Tak Ada Kata Terlambat untuk Belajar

4 Juli 2025
Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Pemkot Bogor Kejar Bantuan Keuangan Persiapan Pekan Olahraga Provinsi

4 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Jawab Tantangan Bupati Bogor, Korpri Luncurkan ‘Rumah Idaman’

Jawab Tantangan Bupati Bogor, Korpri Luncurkan ‘Rumah Idaman’

5 Juli 2025
Hijrah ke Kanada, Tengku Firmansyah Buktikan Tak Ada Kata Terlambat untuk Belajar

Hijrah ke Kanada, Tengku Firmansyah Buktikan Tak Ada Kata Terlambat untuk Belajar

4 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .