Home / Hukum

Kamis, 20 Januari 2022 - 00:03 WIB

KPK Cari Tahu Peran eks Wakil Menteri terkait Kasus Formula E

JAKARTA — Diam-diam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan ajang balap Formula E 2022 pada Selasa (18/1/2022).

KPK mengambil keterangan politikus Partai Demokrat itu untuk mendalami dugaan kasus korupsi penyelenggaraan Formula E. “Benar, permintaan keterangan dan klarifikasi kegiatan penyelidikan oleh KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (19/1/2022).

Mengenai materi pemeriksaan, pria berlatar belakang jaksa itu merahasiakannya. Menurut dia, keterangan yang diberikan eks Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu penting untuk proses penyelidikan.

Baca Juga :  Ketua DPR Soroti Kelemahan Industri Pertahanan Nasional

“Karena itu, saat ini masih penyelidikan tentu kami tidak bisa sampaikan materinya, karena ini menyangkut kerja khusus untuk mengurai alur kasus iini,” jelas dia.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan KPK selama lima jam pada Selasa kemarin, Dino Patti yang dikenal sebagai orang dekat mantan Presiden SBY ini mengaku ditanya penyelidik sekitar 20 pertanyaan.

Salah satu materinya, kata dia, mengenai proses masuknya Formula E berikut persiapannya di DKI Jakarta. “Peran saya adalah sebagai pihak yang menghubungkan Formula E dengan Pemda DKI,” kata dia.

Baca Juga :  KPK Tangkap Banyak Kepala Daerah Karena Aduan Masyarakat

Menurut Dino, dirinya diminta oleh Diaspora Indonesia untuk menjembatani hubungan antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Formula E Operations (FEO). Singkatnya, kata Dino, dirinya berhasil mempertemukan Anies dengan FEO pada 10 Mei 2019.

“Lalu saya juga hadir di New York, Brooklyn, Gubernur Anies Baswedan hadir langsung untuk menyaksikan Formula E, tetapi setelah itu praktis mereka sudah terhubung, lalu saya lepas tangan,” imbuh Dino. (***/Cok)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta