Home / Headline / Hukum

Kamis, 25 Maret 2021 - 00:58 WIB

Dua Pejabat BPN Diduga Terima Fee Mengurus HGU 50 M, KPK Jebloskan ke Sel

JAKARTA — Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Barat dan Kanwil BPN Jawa Timur, Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Wilayah BPN Jatim Siswidodo ditetapkan menjadi tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Gusmin yang saat ini menjabat Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Siswidodo menjadi tersangka KPK sejak November 2019 dan kini ditahan di sel KPK. Gusmin diduga menerima gratifikasi dalam kapasitas Kepala

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menyebutkan Gusmin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 27 miliar dari para pemohon Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan Siswidodo sebesar Rp 23 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 50 miliar. Keduanya lalu menyamarkan penerimaan itu dalam bentuk lain.

Baca Juga :  Belasan Letnan Jendral Berpeluang Jadi Kasad, Kasum TNI dan Pangkostrad Bersaing

Ditambahkannya, penerimaan gratifikasi tersebut, khususnya saat Gusmin memimpin BPN Kalbar, diduga berasal dari beberapa perusahaan yang meminta izin HGU untuk kepentingan lahan sawit.

“Saat di Kalbar, ini untuk beberapa HGU yang berhubungan dengan pembukaan lahan sawit untuk beberapa perusahaan,” ucap Lili dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Sementara itu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan penyidik belum bisa mengungkap perusahaan apa saja yang diduga memberikan gratifikasi. Sebab selama proses penyidikan, kedua tersangka selalu bungkam.

“Sampai saat ini yang bersangkutan masih menutup (perusahaan yang memberi gratifikasi). Mungkin karena saking banyaknya atau lupa jumlahnya berapa-berapa. Belum ada misal menujukkan perusahan ini untuk hak guna ini. Masih tahap kami kembangkan, mudah-mudahan kami bisa menemukan siapa pemberi,” jelas Karyoto.

Baca Juga :  Pimpin NWDI, Tuan Guru Bajang Bertekad Membangun Indonesia Maju

Ia menambahkan, belum terungkapnya para pemberi gratifikasi lantaran kedua tersangka diduga menerima uang secara tunai lalu disetorkan ke rekening pribadi maupun keluarganya.

Sedangkan biasanya pihak pemberi terungkap apabila pemberian melalui transfer rekening. Gratifikasinya berapa dan perusahaannya apa yang memberikan, lanjutnya, ini yang agak sulit menelusurinya.

“Karena ini tracing perbankan dari yang bersangkutan memasukkan, bukan dari yang bersangkutan menerima melalui beberapa nomor rekening. Tapi penerimaannya itu dalam bentuk cash, oleh yang bersangkutan dimasukkan ke bank,” pungkas Karyoto. (**/Husni)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK