Jumat, 18 Juli 2025
Beranda blog Halaman 275

Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Pusat dan Daerah Wajib Belanja Barang Jasa dari Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

0

JAKARTA — Presiden Joko Widodo ingin memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) serta lembaga Koperasi sehingga berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan demikian, UMKM dan Koperasi kedepannya akan berperan penting dalam kebangkitan perekonomian nasional.

Untuk itu, Presiden Jokowi kini mewajibkan semua kementerian/lembaga negara juga pemerintah daerah untuk belanja barang/jasa dari pelaku UMKM.yang tersebar merata di seluruh tanah air.

Hal ini menjadi materi terpenting dalam isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang No 11 / 2020 tentang Cipta Kerja Perpres ini memuat sejumlah substansi perubahan aturan yang sebelumnya ada di Perpres Nomor 16 / 2018. 

“Di Perpres ini, UMK dan koperasi diberikan kesempatan minimal 40% terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah,” kata Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, dalam keterangan persnya dikutip dari laman resmi LKPP, Kamis (25/2/2021).

Selain itu pada aturan baru pengadaan barang dan jasa ini, paket pengadaan barang /pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15 miliar diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil atau koperasi.

“Pemerintah telah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar,” ujarnya seraya berharap dengan adanya aturan ini dapat memberikan rangsangan bagi pelaku UMKM.

Selain itu, Perpres 12 Tahun 2021 juga memuat perubahan mengenai sumber daya manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ). Kementrian/ Lembaga hingga pemerintah daerah wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ.

Jika belum mencukupi, maka pelaksanaan pokja pemilihan pengadaan dilakukan dengan ketentuan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya satu JFPPBJ, dan personil lain yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian PBJP tingkat dasar atau level-1.

Untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru diantaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Market Place, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya. (***/Cok)

IMB Berubah Jadi PGB, Fungsi Bangunan Ditambah Dalam Satu Dokumen

0

JAKARTA – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini acapkali jadi ajang cari keuntungan oknum pejabat dan staf pada dinas teknis di daerah akhirnya dirubah pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menjadi istilah baru perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada warga pemilik Bangunan Gedung.

Materi dalam aturan PGB pun bertambah, yaitu untuk membangun baru maupun mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung yang dikaji oleh tim teknis yang kompeten dan berintegritas.

Hal itu tertuang dalam poin 17 Pasal 1 aturan tersebut yang dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Kamis (25/02/2021). Dalam beleid ini juga disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG-nya.

Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus. Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri terkait.

Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi. Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.

Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut. Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis

b. pembatasan kegiatan pembangunan

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung

e. pembekuan PBG

f. pencabutan PBG

g. pembekuan SLF Bangunan Gedung

h. pencabutan SLF Bangunan Gedung

i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Selanjutnya, pemilik bangunan juga diwajibkan untuk melengkapi pernyataan pemenuhan standar teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG. (***/Husni)

Pertikaian Politik di Tegal, Walikota Laporkan Wakilnya ke Polisi, DPRD Segera Panggil Keduanya

0

TEGAL – Informasi terjadinya pertikaian antara Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi, rupanya bukan isu belaka. Itu menyusul tindakan Dedy Yon melaporkan Jumadi ke markas Kepolisian Daerah (Polda) Jateng terkait dengan dugaan rekayasa kasus sekaligus pencemaran nama baiknya pada Rabu (24/2/2021).

“Benar, tadi siang saya melaporkan Jumadi,” kata Dedy Yon kepada wartawan melalui sambungan telepon pada Rabu malam. Dedy mengaku dirinya melaporkan Jumadi ke polisi lantaran diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Sebelum memutuskan mengadukannya ke polisi, Dedy menegaskan sebenarnya sempat menunggu klarifikasi dan penjelasan dari Jumadi. Namun beberapa kali diundang atau diajak bertemu, tandem politiknya itu tak kunjung datang.

“Saya kurang apa coba. Dari kemarin juga sudah menunggu Pak Wakil. Saya juga sudah memerintahkan Pak Sekda untuk menghubungi bahkan menjemputnya,” lanjut Dedy seraya menambahkan bahwa laporan ke Polda Jateng diserahkan melalui Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI.

Secara terpisah, Ketua Umum GNPK RI Basri Budi Utomo membenarkan jika dirinya sudah mengadukan kasus tersebut ke polisi. “Betul,” katanya melalui pesan singkat. Laporan itu disampaikan Tim Advokasi yang ditunjuk GNPK Pusat berdasarkan surat kuasa khusus Wali Kota Tegal Dedy Yon tertanggal 24 Februari 2021.

Basri menjelaskan, ihwal dugaan rekayasa kasus tersebut. Dia mengatakan, pada tanggal 9 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, saat pengadu (Dedy Yon) berada di kamar hotel sendirian, tiba-tiba datang empat personel anggota kepolisian yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kemudian mereka melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan ruangan. “Namun demikian, Wali Kota Tegal bersih dari narkoba. Termasuk saat dites urine hasilnya juga negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti,” katanya.

“Tapi yang sangat disayangkan, bahwa dari keterangan dan pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya tersebut, informasi tak benar itu rupanya bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Jumadi,” katanya.

Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi, saat bertemu wartawan pada Senin (22/2/2021), menolak menanggapi soal dugaan rekayasa kasus yang sudah disampaikan GNPK dalam unggahan Facebook.

Saat itu Jumadi meminta awak media untuk menanyakan langsung ke pihak GNPK. “Silakan tanyakan ke GNPK, saya enggak paham. Kan dia yang menyebar dia kan? Dia yang menjelaskan,” katanya santai,

Kendati namanya disebut terlibat dalam kasus tersebut, Jumadi tidak mau mempersoalkannya. Dia bahkan tidak akan melakukan langkah-langkah hukum. “Saya tidak merasa tercemar, saya fine-fine saja. Itu sudah Biasa, saya kira oke-oke saja,” kata Jumadi.

Berkaitan dengan situasi tak kondusif di Pemkot Tegal belakangan ini, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyatakan keprihatinannya. Atas hal itu, DPRD akan berinisiatif memanggil keduanya dalam satu kesempatan sebab Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan satu paket yang dipilih masyarakat. 

Menurutnya, jika kemudian terjadi ketidakharmonisan, yang paling dirugikan adalah masyarakat. “Keduanya satu paket yang dipilih oleh masyarakat. Kalau tidak harmonis, yang rugi kan warga,” katanya.

Karenanya, kata Kusnendro, perlu duduk bersama untuk mencari jalan keluarnya. Pihaknya pun berencana akan mengundang keduanya duduk dalam satu ruangan. Dan pemanggilan iru, tambah nya, juga untuk mengakomodir usulan dari partai pengusung saat pilkada. 

Sebab, bagaimanapun mereka merupakan pendukung dari tahapan sampai terpilih jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Inisiator untuk mengundang mereka berdua adalah partai pendukung. Sebab, secara kewajiban moral, partai pengusung bertanggung jawab terhadap calon yang diusungnya,” pungkasnya. (**/Theo)

Bansos Pemprov Jabar di Tasikmalaya Dipotong, Kejaksaan pun Bertindak

0

TASIKMALAYA – Dugaan pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) pendidikan keagamaan dari Pemprov Jabar tahun 2020 beberapa bulan terakhir kerap menjadi topik perbincangan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Atas hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya meresponnya dengan menyelidiki, dan kini menaikan statusnya jadi penyidikan.

Untuk mendalami dugaan pemotongan dana bansos tersebut, tim intelijen Kejari telah memeriksa 14 lembaga pendidikan keagamaan sebagai upaya mengumpulkan bahan bukti awal dan pendalaman keterangan dari para pihak yang berkaitan.

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, M Syarif, mengatakan, jajarannya sudah bergerak dan segera menjalankan proses lanjutnya. “Berkas pemeriksaannya sudah di intel Kejari. Setelah 7 hari kerja, baru masuk ke Pidsus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Syarif dalam keterangan persnya, Rabu (24/2/2021).

Sesuai hasil BAP terhadap 14 lembaga itu, lanjutnya, perhitungan sementara total pemotongan atau pungli bermodus administrasi mencapai Rp 2 miliar. Bahkan, masih ada lagi 200 lembaga yang mendapatkan bansos, sehingga prosesnya masih terus berlangsung.

Ia menyebut perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan bidang korupsi. Dari data yang telah terhimpun, di Kabupaten Tasikmalaya sendiri terdapat 217 yayasan yang mendapatkan bansos, sedangkan yang diperiksa baru 14.

“Bukti awalnya sudah kita temukan dari pemeriksaan 14 lembaga itu, termasuk juga 2 alat bukti lagi dari 4 kecamatan yang belum bisa kami sebutkan lantarna masih dalam proses penyidkan,” imbuhnya.

Pihaknya pun mengingatkan kepada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan ini akan sanksinya. Hal itu karena sudah ada yang terindikasi mencoba menghalangi prosesnya, termasuk juga mengintervensi para penerima banos.

Dalam penanganan kasus ini, pihaknya melakukannya secara halus dan perlahan. Pasalnya, para penerima masih tertup. Sehingga belum mau berbicara seutuhnya soal pemotongan dana itu.

“Kami akan terus mengungkap kasus ini. Apalagi tiap-tiap yayasan rata mengalami pemotongan 50 persen dan uang sebesar Rp 5 juta untuk pembuatan LPJ. Silakan pantau persoalan ini agar kita bisa bekerja dengan maksimal,” ujarnya. (**/Zul)

Panglima TNI Geser Dua Panglima Kodam ke Jabatan Bintang Tiga

0

JAKARTA – Menyusul kosongnya kursi Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) setelah Letnan Jendral (Letjend) Herman Asaribab meninggal dunia, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mempromosikan Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari dari jabatan semula Panglima Kodam IV/Diponegoro bergeser ke pos Wakasad.

Dengan jabatan barunya itu, maka dipastikan bintang di pundak Bakti Agus bertambah jadi 3 bintang dengan pangkat Letjend. Selain Bakti Agus, Panglima Hadi juga mempromosikan Pangdam XVI/Patimura Mayjen TNI Agus Rohman ke posisi bintang tiga, yaitu Panglima Komando Gabungan Pertahanan Wilayah III.

Tetapi bukan cuma dua panglima itu saja yang dimutasi, Panglima TN juga kembali menggerakan gerbongnya dengan memutasi 112 perwira tinggi dan menengah 3 matra TNI, yaitu darat, laut dan udara.

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021tanggal 23 Februari 2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Mutasi mencakup 43 Pati TNI AD, 38 Pati TNI AL dan 33 Pati TNI AU.

“Mutasi dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis,” kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto dalam keterangan persnya, Rabu (23/2/2021)

Berikut Daftar Lengkap mutasi 114 pati TNI:

Pati TNI AD

1. Mayjen TNI Agus Rohman dari Pangdam XVI/Ptm menjadi Pangkogabwilhan III

2. Mayjen TNI Jeffry Apoly Rahawarin dari Sahli Bid. SDM dan Teknologi Kemenko Polhukam menjadi Pangdam XVI/Ptm

3. Mayjen TNI Sudirman dari Dankodiklat TNI menjadi Dankodiklat TNI

4. Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari dari Pangdam IV/Dip menjadi Wakasad

5. Mayjen TNI Rudianto dari Deputi Bid. Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam menjadi Pangdam IV/Dip

6. Brigjen TNI Tedi Rustendi dari Ir Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AD

7. Brigjen TNI Jamaruba Silaban dari Karo Turdang Setjen Kemhan menjadi Dosen Tetap Unhan

8. Mayjen TNI Susilo Adi Purwantoro dari Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Unhan menjadi Dekan Fakultas Teknologi Pertahanan Unhan

9. Brigjen TNI Joni Widjayanto dari Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Unhan menjadi Ketua LP2M Unhan

10. Kolonel Chk I Nyoman Saparta dari Tua Prodi Sarjana STHM Ditkumad menjadi Sekretaris LP2M Unhan.

11. Brigjen TNI Ignatius Eko Djoko P dari Karo Humas Setjen Kemhan menjadi Kapusinfostrahan Bainstrahan Kemhan

12. Kolonel Arm Ineldi dari Kasubdit Pengamanan Tokoh Politik pada Direktorat Non Aparatur pada Deputi Pengamanan Aparatur BIN menjadi Direktur Rekayasa Deputi Bidang Intelijen Teknologi BIN

13. Brigjen TNI Raden Toto Oktaviana dari Kapusdiklat BIN menjadi Agen Madya pada Direktorat Non Aparatur Negara pada Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur BIN

14. Kolonel Inf Moch. Zamroni dari Kabagdukops pada Binda DKI Jakarta pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Kapusdiklat BIN

15. Kolonel Inf Mujahidin dari Kabagdukops pada Binda Sumatera Selatan pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Karoum Settama BIN

16. Kolonel Inf Ramadi Siregar (Han) dari Kabagum Pusdiklat BSSN menjadi Karoum Settama BSSN

17. Mayjen TNI Made Datrawan dari Deputi Bid. Sistem Nasional Setjen Wantannas menjadi Pati Mabes TNI AD

18. Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dari Karoum Setjen Wantannas menjadi Staf Khusus KSAD

19. Brigjen TNI Marjani dari Kadislitbangad menjadi Bandep Ur. Informasi dan Pengolahan Data Setjen Wantannas

20. Kolonel Inf Terry Tresna Purnama dari Pamen Denmabesad menjadi Kadislitbangad

21. Brigjen TNI Catur Sulasdiarso dari Sesdilmiltama Mahkamah Agung menjadi Staf Khusus KSAD

22. Kolonel Inf Ahmad Suprianto dari Paban PM dan PPM Ditjianbang Akademi TNI menjadi Irben Itjen TNI

23. Kolonel Inf Joko Suparyoto dari Paban Utama A-2 Dit A Bais TNI menjadi Asintel Kaskogabwilhan III.

24. Brigjen TNI Bambang Siswanto (Han) dari Dir H Bais TNI menjadi Aspotwil Kaskogabwilhan I

25. Brigjen TNI Rafael Granada Baay dari Aspotwil Kaskogabwilhan I menjadi Dir H Bais TNI

26. Mayjen TNI Handy Geniardi dari Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI

27. Brigjen TNI Mochamad Syafei Kasno dari Kabinda Jawa Timur BIN menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI

28. Brigjen TNI Eko Suhariyono dari Pa Sahli Tk. II Wassus Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD

29. Kolonel Kav Enang Rusdiana Wongso dari Pamen Ahli Bid. Potwil Pusterad menjadi Pa Sahli Tk. II Wassus Bid. Wassus dan LH Panglima TNI

30. Brigjen TNI Sugeng Priyanto dari Pa Sahli Tk. II Kumham dan Narkoba Sahli Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD.

31. Brigjen TNI Denny R.I. Masengi dari Pa Sahli Tk. II Indag Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI menjadi Pa Sahli Tk. II Kumham dan Narkoba Sahli Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI

32. Brigjen TNI I Ketut Duara Han dari Staf Khusus Panglima TNI menjadi Pa Sahli Tk. II Indag Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI

33. Brigjen TNI Haris Sufi Anwari dari Dandenma Mabes TNI menjadi Pati Mabes TNI AD

34. Brigjen TNI Victor Deni S.A. Herianto dari Ir Pusterad menjadi Pati Mabes TNI AD

35. Kolonel Inf Gregorius Suharso dari Paban Sahli KSAD Bid. Kum menjadi Ir Pusterad

36. Brigjen TNI Ahmad Faisal dari Irdam IM menjadi Dirlitbang Pusterad

37. Kolonel Inf Niko Fahrizal, M.Tr.(Han) dari Pamen Denmabesad menjadi Irdam IM

38. Brigjen TNI Tria Wibawa dari Dirjianbang Akmil menjadi Pati Mabes TNI AD.

39. Kolonel Inf Dwi Wahyudi dari Paban VII/Binjahril Spersad menjadi Dirjianbang Akmil

40. Mayjen TNI Raden Tjahya Komara dari Ir Kostrad menjadi Pati Mabes TNI AD

41. Mayjen TNI Ilyas Alamsyah dari Dosen Tetap Unhan menjadi Ir Kostrad

42. Mayjen TNI Gina Yoginda (Han) dari Waka Bais TNI menjadi Pati Mabes TNI AD

43. Brigjen TNI Gangsar Supriyono dari Staf Khusus Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD.

Pati TNI AL:

1. Laksda TNI Siswo Hadi dari Dekan Fakultas Keamanan Nasional Unhan menjadi Pati Mabes TNI AL

2. Laksma TNI Dwi Aris Priyono dari Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bid. Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla menjadi Staf Khusus KSAL

3. Kolonel Laut (E) Enjud Darojat dari Paban III Matkomlek Skomlekal menjadi Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bid. Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla

4. Kolonel Laut (P) Phundi Rusbandi, Wadan Kodikopsla Kodiklatal menjadi Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Tengah Bakamla

5. Laksma TNI Supendi dari Bandep Ur. Informasi dan Pegolahan Data Setjen Wantannas menjadi Karoum Setjen Wantannas

6. Laksma TNI Imam Suyudi dari Dosen Ahli Latgab Kordos Sesko TNI menjadi Staf Khusus KSAL

7. Kolonel Laut (T) Isrovi dari Pamen Sahli Teklog Sahli KSAL Bid. Iptek menjadi Dosen Ahli Latgab Kordos Sesko TNI

8. Kolonel Laut (P) Elka Setyawan dari Kapusoyu Sesko TNI menjadi Dirum Akademi TNI.

9. Laksma TNI Robert Wolter Tappangan dari Staf Khusus KSAL menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Banusia Panglima TNI

10. Kolonel Laut (KH) Abdul Rivai Ras dari Dosen Tetap Unhan menjadi Pa Sahli Tk. II Sosbud Sahli Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI

11. Brigjen TNI (Mar) Bambang Sutrisno, (Han) dari Pati Sahli KSAL Bid. Sumda Hanneg menjadi Dirdok Kodiklat TNI

12. Brigjen TNI (Mar) Hasanudin dari Dirdok Kodiklat TNI menjadi Pati Sahli KSAL Bid. Sumda Hanneg

13. Kolonel Mar Oni Junianto dari Wadansatintel Bais TNI menjadi Dandenma Mabes TNI

14. Laksma TNI Ir. Nur Fahrudin dari Pati Sahli KSAL Bid. Iptek menjadi Staf Khusus KSAL.

15. Laksma TNI Ahmad Samsulhadi dari Kadiskesal menjadi Pati Sahli KSAL Bid. Iptek

16. Kolonel Laut (K) Agus Guntoro dari Karumkital Mth Diskesal menjadi Kadiskesal

17. Laksma TNI Aswoto Saranang dari Iropslat Irjenal menjadi Pati Mabes TNI AL

18. Kolonel Laut (P) Nanang Eko Ismurdianto dari Irut Ops It Opslat Itjenal menjadi Iropslat Itjenal

19. Laksma TNI I Wayan Suarjaya Han) dari Dirjian Kodiklatal menjadi Pati Sahli KSAL Bid. Wilnas

20. Laksma TNI Rachmad Jayadi dari Danguskamla Koarmada II menjadi Dirjian Kodiklatal

21. Kolonel Laut (P) I Gung Putu Alit Jaya dari Asops Pangkoarmada I menjadi Danguskamla Koarmada II

22. Kolonel Laut (K) Herjunianto dari Kapokli Rumkital Dr. Rml Diskesal menjadi Pati Sahli Kasal Bid. Soskumdang.

23. Laksda TNI Nurhidayat dari Dankodiklatal menjadi Dankodiklatal (Validasi orgas)

24. Brigjen TNI (Mar) Lukman (Han) dari Wadan Kodiklatal menjadi Wadan Kodiklatal

25. Kolonel Laut (S) Bambang Supriyanto dari Ir Kodiklatal menjadi Ir Kodiklatal

26. Kolonel Laut (S) Aruman dari Koorsahli Pushidrosal menjadi Kapok Gadik Kodiklatal

27. Laksma TNI Ali Triswanto dari Dirdiklat Kodiklatal menjadi Dirdik Kodiklatal

28. Kolonel Mar Suherlan dari Irut Lat It Opslat Itjenal menjadi Dirlat Kodiklatal

29. Kolonel Laut (T) Budi Raharjo dari Pamen Disadal Sbg Dansatgas Kapal Selam III Mabesal menjadi Dankodikdukum Kodiklatal

30. Kolonel Mar Endang Taryo dari Paban IV Binkar Spersal mejadi Dankodikmar.

31 Laksda TNI Agung Prasetiawan dari Kapushidrosal menjadi Danpushidrosal

32. Laksma TNI Budi Purwanto dari Wakapushidrosal menjadi Wadan Pushidrosal

33. Kolonel Laut (P) Sahbudi dari Ir Pushidrosal menjadi Ir Pushidrosal

34. Kolonel Laut (KH) Haris Djoko Nugroho dari Dirops Surta Pushidrosal menjadi Kapokli Pushidrosal

35. Kolonel Laut (P) Dyan Primana Sobaruddin dari Dansatsurvei Pushidroasal menjadi Asopssurta Pushidrosal

36. Laksma TNI Lilik Suparyana Han dari Kapok Sahli Koarmada III menjadi Irum Itjenal

37. Laksma TNI Hendri S. Suprianto dari Ir Koarmada III menjadi Kapok Sahli Koarmada III

38. Laksma TNI Toto Dwijaya Saputra Opsla dari Irum Itjenal menjadi Ir Koarmada III.

Pati TNI AU:

1. Kolonel Sus Muhammad Idri dari Kabag Perancangan dan Harmonisasi I Roturdang Setjen Kemhan menjadi Karo Turdang Setjen Kemhan

2. Marsma TNI Penny Radjendra dari Kapusinfostrahan Bainstrahan Kemhan menjadi Karo Humas Setjen Kemhan

3. Marsma TNI Syamsunasir dari Pa Sahli Tk. II Was Aspas Sahli Bid. Hubint Panglima TNI menjadi Dekan Fakultas Keamanan Nasional Unhan

4. Kolonel Adm Ridwan Gultom dari Paban II/Bindik Spers TNI menjadi Pa Sahli Tk. II Was Aspas Sahli Bid. Hubint Panglima TNI

5. Marsma TNI Akhmad Toha dari Direktur Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Resiko Pemerintah pada Deputi Bid. Indentifikasi dan Deteksi BSSN menjadi Pati Mabes TNI AU

6. Kolonel Lek Budi R. Leman dari Ir Kohanudnas menjadi Direktur Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Resiko Pemerintah pada Deputi Bid. Identifikasi dan Deteksi BSSN

7. Marsma TNI Kustono dari Wadan Kodiklatau menjadi Waasops Panglima TNI

8. Marsda TNI Tri Bowo Budi Santoso dari Pangkoopsau I menjadi Wadan Kodiklatau

9. Marsma TNI Tedi Rizalihadi S dari Waasops Panglima TNI menjadi Pangkoopsau I

10. Marsma TNI Eko Dono dari Wadan Kodiklat TNI menjadi Wadan Kodiklat TNI

11. Marsma TNI Hariyanto Afif dari Dirlaik Puslaiklambangjaau menjadi Pati Mabes TNI AU

12. Kolonel Lek I.B.K. Swagata Padangratha dari Kadepstra Sesko TNI menjadi Dirlaik Puslaiklambangjaau

13. Marsma TNI Daan Sulfi dari Danlanud Mna menjadi Staf Khusus KSAU

14. Marsma TNI Donald Kasenda dari Kadispamsanau menjadi Danlanud Mna

15. Kolonel Pnb Bambang Juniar Djatmiko dari Danlanud Eli menjadi Kadispamsanau

16. Marsma TNI Asril Samani dari Waasintel Kasau menjadi Danlanud Eli

17. Marsma TNI I Wayan Sulaba dari Kas Kohanudnas menjadi Waasintel KSAU

18. Marsma TNI Hendrikus Haris Haryanto dari Danlanud Hnd menjadi Kas Kohanudnas.

19. Marsma TNI Danet Hendriayanto dari Direktur Bina Tenaga BNPP (Basarnas) menjadi Danlanud Hnd

20. Marsma TNI Arif Widianto dari Staf Khusus Kasau menjadi Direktur Bina Tenaga BNPP (Basarnnas)

21. Marsda TNI M. Khairil Lubis dari Pangkohanudnas menjadi Asops KSAU

22. Marsda TNI Ir. Novyan Samyoga dari Pangkoopsau III menjadi Pangkohanudnas

23. Marsma TNI Purwoko Aji Prabowo dari Danlanud Hlm menjadi Pangkoopsau III

24. Kolonel Pnb Bambang Gunarto dari Paban VII/Dalpers Spers TNI menjadi Danlanud Hlm

25. Marsda TNI Tatang Harlyansyah dari Dankodiklatau menjadi Dankodiklatau

26. Kolonel Pnb Hikmat Karsanegara dari Dirjiandiklat Seskoau menjadi Ir Kodiklatau

27. Kolonel Pnb Riadi Widyoko dari Waasops Kaskogabwilhan I menjadi Kapoksahli Kodiklatau

28. Marsma TNI Hari Mursanto dari Dirdiklat Kodiklatau menjadi Dirdik Kodiklatau

29. Kolonel Pnb Easter Hariyanto dari Paban III/Jianlat Ditjian Kodiklatau menjadi Dirlat Kodiklatau

30. Kolonel Nav I Nyoman Suadnyana dari Danlanud Smo menjadi Danpusdik Kodiklatau

31. Kolonel Pnb Agus Setiawan dari Asops Kas Koopsau III menjadi Danlanud Smo

32. Kolonel Pnb Azhar Aditama D dari Asops Kas Kohanudnas menjadi Danpuslat Kodiklatau

33. Kolonel Pnb Mohamad Satrio Utomo, S.H. dari Paban II/Ops Sopsau menjadi Danlanud Sri. (***/CP)

Pesan Khusus Kapolri Kepada Kepala Bareskrim, Tuntaskan Kasus KM 50

0

JAKARTA – Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri yang baru dilantik, Komjen  Pol Agus Andrianto, mendapatkan ‘pesan khusus’ alias pekerjaan rumah dari Kepala Polri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. Yaitu penuntasan kasus-kasus yang menyita perhatian atau menjadi sorotan masyarakat luas.

Kasus yang dimaksud antara lain peristiwa baku tembak antara polisi dengan pengawal Habib Rizieq yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Selain itu, juga kasus-kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Khusus peristiwa bentrok Polisi – FPI, kasus ini harus segera dituntaskan karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM. “Bagaimana kemudian menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian publik kasus KM 50 yang saat ini perlu sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM,” kata Kapolri usai melantik 8 pejabat tinggi Polri di Jakarta, Rabu (24/2).

Menanggapi arahan Kapolri tersebut, Komjen Agus Andrianto mengatakan, dia dan jajarannya akan menindaklanjuti kasus-kasus yang dimaksud Kapolri. Dan untuk menjamin proses hukum UU ITE berkeadilan pihaknya akan mengawasi kinerja penyidik. 

Menurut Agus, para penyidik akan diawasi secara internal. “Kan ada Wasidik, ada pengawasan dari Propam dan Irwasum,” kata Agus seraya menambahkan akan ada hukuman terhadap penyidik yang melanggar 2 telegram Kapolri. 

Sedangkan penyidik yang mematuhi telegram akan mendapatkan reward. “Kepada mereka yang melanggar surat edaran akan diberikan hukuman dan kemudian yang melaksanakan dengan benar akan mendapatkan reward. Artinya penerapan UU ITE dibuka tempat mediasi,” ujar Agus.

Sebagai informasi, Kapolri melantik 8 perwira tinggi, sesuai dengan surat telegram resmi nomor STR/318/II /KEP./2021 tertanggal 18 Februari 2021. Dan berikut daftar pejabat utama Mabes Polri yang dilantik:

1. Komjen Agus Andrianto, jabatan lama Kabaharkam Polri, jabatan baru Kabareskrim Polri

2. Komjen Arief Sulistyanto, jabatan lama Kalemdiklat Polri, jabatan baru Kabaharkam Polri.

3. Komjen Rycko Amelza Dahniel, jabatan lama Kabaintelkam Polri, jabatan baru Kalemdiklat Polri

4. Irjen Paulus Waterpauw jabatan lama Kapolda Papua, jabatan baru Kabaintelkam Polri

5. Irjen Hendro Sugianto jabatan lama Asrena Kapolri, jabatan baru Kapolda Lampung

6. Irjen Wahyu Hadiningrat jabatan lama Wakabareksrim, jabatan baru Asrena Kapolri

7. Irjen Fiandar jabatan lama Kadivkum Polri, jabatan baru Widyaismara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri

8. Brigjen Suryanbodo Asmoro, jabatan lama Wakapolda Kalteng, jabatan baru Kadivkum Polri. (***/CP)

Satpol PP Kabupaten Bogor Beraksi, Bangunan PKL Pasar Leuwiliang Runtuh

0

BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali menggelar operasi Tertib Pasar, Rabu (24/2/2021). Kali ini operasi menyasar keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Leuwiliang. Hasilnya, puluhan bangunan semi permanen dibongkar oleh petugas gabungan Satpol PP dengan Polres Bogor.

Bangunan yang dihuni pedagang non pemilik kios pasar atau PKL tersebut dirobohkan karena berjualan diatas trotoar dan bahu jalan. Meski sempat beredar informasi akan ada aksi penghadangan oleh massa PKL, tetapi saat petugas Pol PP beraksi tidak ada perlawanan dari para PKL. 

Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Junan hatala, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan program nobat dan mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan sesuai dengan fungsinya.

“Kami sudah melakukan tindakan persuasif berupa pemberian surat peringatan kepada para PKL yang berada di luar Pasar Leuwiliang satu minggu sebelumnya dan hari ini dilakukan pembongkaran adalah mereka yang tidak mengindahkan surat peringatan itu,” katanya kepada kabarindo24jam usai kegiatan.

Dijelaskannya, Satpol PP melayangkan surat peringatan kepada para PKL yang berada dipasar Leuwiliang. “Total ada 100 surat yang kita berikan kepada 200 PKL yang berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan, dan sebanyak 40 PKL berbentuk semi permanen kita bongkar hari ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasar Leuwiliang yang kerap kali menjadi titik kemacetan salah satu penyebabnya karena adanya PKL yang berdiri diatas trotoar dan bahu jalan, sehingga arus lalulintas menjadi tidak teratur.

“Saya berharap sesudah adanya pembongkaran ini, instansi terkait lainnya dapat membantu dalam hal relokasi pedagang. Memang saya pantau dari jauh-jauh hari salah satu penyebab kemacetan adalah para PKL yang tidak teratur ini” tambah Junan.

Sementara itu di tempat yang sama Srikandi-srikandi dari Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Polres Bogor melakukan Sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan di sekitar pasar leuwiliang dan membagikan sekitar 250 masker kepada masyarakat

“Selain melakukan Penertiban PKL di pasar Leuwiliang ini, anggota dari kita bersama dengan polres Bogor melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan membagikan masker gratis kepada masyarakat,” pungkas Junan. (Husni/Nurali)

Pemda Harus Usulkan Tiga Proyek Prioritas Pendorong Pertumbuhan Ekonomi

0

JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas meminta setiap pemerintah daerah (Pemda) harus mengusulkan tiga proyek prioritas yang paling berdampak signifikan untuk kesejahteraan masyarakat dan memiliki daya ungkit besar terhadap perekonomian Indonesia.

Untuk itu, Menteri PPN sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan akan mendampingi daerah dalam menyiapkan masing-masing tiga proyek prioritas yang akan diakomodir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022.

“Ketiga usulan paling prioritas ini dapat dipilih dari proyek yang direncanakan dalam RPJMN 2020-2024, maupun proyek lain dari pemerintah daerah untuk mendukung prioritas nasional,” kata Suharso usai memimpin Rapat Koordinasi Gubernur (Rakorgub) 2021 secara daring di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Rakorgub yang dihadiri 34 gubernur itu digelar untuk penajaman proyek prioritas nasional yang akan dilaksanakan di daerah pada 2022, sesuai amanat Presiden Joko Widodo terhadap kebijakan pembangunan nasional dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Suharso pun memastikan penetapan masing-masing tiga proyek prioritas dari daerah ini penting agar implementasi pembangunan proyek dapat lebih terukur dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah setempat.

Dalam menetapkan tiga proyek prioritas itu, Ketua Umum DPP PPP ini juga mengharapkan pemerintah daerah dapat melengkapi dengan rencana dukungan serta kesiapan dan komitmen daerah yang dibutuhkan, seperti ketersediaan lahan, perijinan, dan kerangka regulasi.

Sejauh ini, dalam rancangan RKP 2022, terdapat 45 major project yang berasal dari seluruh provinsi. Pengembangan 10 destinasi wisata prioritas di Kawasan Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, Wakatobi, Raja Ampat, Bromo-Tengger-Semeru, Bangka Belitung dan Morotai tercantum sebagai rencana proyek prioritas nasional pendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemulihan pascabencana di sejumlah lokasi seperti di Palu, Lombok, dan Kawasan Pesisir Selat Sunda juga menjadi proyek prioritas. Selain itu, juga afirmasi terhadap aspek pemerataan pembangunan, diantaranya pengembangan wilayah adat Laa Pago dan Domberay Papua serta pembangunan jalan trans di 18 pulau Kawasan Tertinggal, Terluar, dan Terdepan atau 3T.

Suharso juga mengingatkan pentingnya memastikan sinergi perencanaan pembangunan pusat dan daerah melalui mekanisme clearing house pada proyek prioritas, khususnya proyek prioritas, serta identifikasi kerangka kebijakan, regulasi, dan kerangka pendanaannya.

Atas hal itu, dalam waktu dekat, akan ada pertemuan bilateral antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan kementerian/ lembaga yang mengajukan alokasi anggaran dari programnya. Karenanya masukan para gubernur dapat menjadi bahan bahasan dalam pertemuan bilateral ini untuk dimasukkan ke APBN 2022. 

;Tentu tidak semua yang diakomodasi, tetapi setidaknya kalau masuk ke dalam major project, Insya Allah bisa dimasukkan ke prioritas 2022,” kata mantan pengusaha yang pernah menjabat menteri di era Presiden SBY itu.

Dari hasil Rakorgub ini, Kementerian PPN/Bappenas mengharapkan dapat mengetahui skala prioritas dari berbagai usulan proyek prioritas untuk dibahas pada forum perencanaan pembangunan tahap selanjutnya, yaitu Rapat Koordinasi Teknis pada 25 Februari-10 Maret 2021 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional pada April 2021.

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Kepala Bappeda, memegang peran penting agar perencanaan RKP 2022 yang mengusung tema “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural” dapat berdampak maksimal bagi masyarakat Indonesia.

“Hasil Rakorgub menjadi dasar memantapkan implementasi rencana proyek strategis di daerah sehingga pembangunan dapat berjalan lebih lancar dan sinergis didukung dengan komitmen tinggi dari pemerintah daerah,” tutup Suharso. (***/CP)

Banjir Terus di Ibukota, Gubernur Anies Tak Salah, Cuma Tidak Fokus Tangani

0

JAKARTA – Banjir yang menggenangi sebagian wilayah Ibukota DKI Jakarta selama beberapa hari sampai akhir pekan lalu, menjadi pukulan telak bagi Gubernur Anies Baswedan. Dari banyak kritikan yang dialamatkan kepadanya, satu hal yang paling menohok, Anies dinilai tidak fokus mengurusi persoalan banjir selama tiga tahun terakhir.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua Pansus Banjir DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, dalam video di channel Youtube-nya, Selasa (23/2/2021). Dia mengatakan mempunyai data yang menunjukan ketidakmampuan Gubernur Anies untuk fokus melakukan upaya antisipasi dan program penanganan banjir di wilayah kerjanya.

Diungkapkan olehnya, berdasarkan data tersebut Anies dinilai sudah terbelenggu oleh janji politiknya semasa kampanye yakni berjanji tak akan melakukan penggusuran di titik-titik wilayah yang seharusnya diperuntukkan bagi pelebaran sungai.

Sementara Jakarta, kata Zita, faktanya memang butuh infrastruktur banjir seperti pelebaran sungai untuk menangani persoalan banjir tahunan tersebut. “Kalau mau bicara terbuka, Pak Gubernur sudah tiga tahun tak fokus terhadap isu banjir Jakarta, dia terbelenggu dengan janji politik,” ujar Zita.

Zita menyebutkan bahwa sebenarnya pelebaran sungai memang penting ditempuh untuk mengatasi banjir di Jakarta. Oleh karenanya, ia menilai diperlukan cara berkelanjutan agar warga yang terlintasi jalur pelebaran sungai bisa diberikan ganti untung.

Selain itu, tambahnya, faktor penyumbang banjir di Jakarta selanjutnya adalah drainase yang dimiliki ibu kota kecil-kecil. Termasuk, kata Zita, diperlukannya penambahan banyak pompa di beberapa titik untuk menyedot air.

“Nah program banjir ini yang tak dijalankan tiga tahun belakangan, stag. Kemarin saya rapat anggaran di Puncak, anggaran untuk tahun 2021 baru diketok palu (disetujui). Juga ada dana pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar Rp1 triliun,” paparnya.

Dalam tayangan video blak-blakan mengupas kebijakan penanganan banir tersebut, Zita juga menyatakan seharusnya Pemprov DKI harusnya memperbaki kondisi drainase, membuat waduk dan embung sebagai bagian dari infrastruktur banjir.

Menurut Zita, pihaknya sebenarnya sudah mengapresiasi tindakan jajaran Pemprov DKI yang gencar melakukan gerebek lumpur. Akan tetapi menurutnya, cara Anies beserta jajarannya tersebut masih terbilang sangat sederhana untuk melawan ancaman banjir besar di DKI Jakarta. 

Bahkan seperti membuatnya percuma. “Begini, kita kalau mau ke bulan kan bukan pakai pesawat, tapi harus pakai roket. Nah seperti ini, kapasitas air tetap tak akan menampung debit air di Jakarta (walaupun gerebek lumpur gencar dilakukan),” ujarnya. (***/Husni)

Awas !! Jangan Lagi Potong Insentif Tenaga Kesehatan Kalau Tak Mau Dicomot KPK

0

JAKARTA — Para pejabat di bidang kesehatan se-tanah air harus ekstra hati-hati. Ini menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/ MNENKES/278/2020.

Adapun permasalahan itu, yakni risiko inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya, KPK juga mendapati proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan yang dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

“Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan berupa pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT),” jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).

KPK, menurutnya lagi, juga menyarankan pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/ kota/ provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah untuk ketepatan waktu dan efisiensi.

“Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19,” ujarnya.

Terkait dengan temuan fakta di lapangan, pihak KPK pun mengimbau manajemen rumah sakit atau pihak terkait agar tidak memotong insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). Pemotongan insentif nakes itu dilakukan oleh manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.

“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Ipi.

Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, Ipi mengatakan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes.

Ipi menyebut, insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. “Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020,” katanya.

KPK menegaskan insentif itu merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (***/Cok)