Minggu, 13 Juli 2025
Beranda blog Halaman 282

Sertifikasi Kompetensi Solusi Penguatan Pengawasan Intern Pemerintah

0

JAKARTA — Pelaksanaan pengawasan internal yang dijalankan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) acapkali menemui berbagai tantangan. Karenanya, salah satu terobosan untuk mengatasi hal itu, adalah melakukan upaya meningkatkan kualitas kompetensi sumber daya manusia.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh mengemukakan bahwa saat ini ada 3 tantangan utama yang selalu dihadapi APIP dalam menjalankan tugas pengawasan dan memberikan kontribusi dalam pengambilan keputusan penting.

Tantangan pertama ialah kompetensi dan kapasitas aparat pengawasan baik dari sisi kualitas dan kuantitas. “Terdapat 150 APIP dengan jumlah auditor kurang dari 10 orang dan personel pada 248 APIP perlu ditingkatkan kualifikasinya,” jelas Yusuf yang dikutip dalam laman resminya, Rabu (3/2/2021).

Tantangan kedua, tutur Yusuf, berkaitan dengan alokasi anggaran pemerintah untuk pengawasan internal yang masih minim. “Saat ini anggaran APIP hanya sebesar 0,44% dari total anggaran kementerian/lembaga pemerintah,” ujarnya.

Yang ketiga, tambahnya lagi, adalah belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi. Menurutnya, aspek ini penting dalam menjalankan pengelolaan harian organisasi dan dalam pelaksanaan pengawasan internal pemerintah.

“Oleh karena itu, salah satu cara untuk meningkatkan kualitas kompetensi yang ditempuh BPKP adalah menciptakan sertifikasi kompetensi bagi para pemimpin APIP dalam bentuk Certification of Government Chief Audit Executive (CGCAE),” kata Yusuf.

Dia memaparkan pimpinan APIP dapat berasal dari latar belakang yang berbeda sehingga memerlukan basis kompetensi yang sama untuk dapat memimpin APIP dengan optimal.

“Pemimpin APIP harus memiliki pengetahuan terkait pemahaman dan analisis atas proses bisnis di lingkungannya untuk mengidentifikasi titik-titik kritis dan risiko strategis, serta kemampuan untuk berpikir secara holistik,” imbuhnya.

Yusuf menambahkan, program CGCAE akan terus dikembangkan dan tidak berhenti saat pemimpin APIP sudah mendapatkan sertifikasi kompetensi. “Ke depan, pemegang sertifikasi CGCAE akan mendapatkan continuous development program yang merupakan ciri dari seorang profesional,” imbuhnya. 

Sebagai informasi, CGCAE angkatan II pada 18 Januari-4 Februari 2021 diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari BPKP, Itjen Kemendagri, Itjen Kemendes dan Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi serta Inspektorat tingkat provinsi dan kabupaten.

Program itu secara resmi diberikan oleh BPKP kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian dan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar. Mendagri Tito pun menyambut baik penganugerahan sertifikat pmpinan APIP yang diberikan BPKP. 

Mantan Kepala Polri ini menyatakan, peran auditor semakin lama semakin strategis, bukan hanya sebagai pengawas  (oversight) saja, akan tetapi ada pekerjaan sebagai konsultan (insight), dan juga memproyeksikan permasalahan ke depan (foresight).

“Peran auditor menjadi semakin kompleks, terutama dalam mengawal pengelolaan keuangan negara, bagaimana caranya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mengefisienskan belanja pemerintah,”ucapnya.

Dia mengapresiasi BPKP dan segenap jajaran atas inisatif pelatihan ini, semoga dengan sertifikasi ini dapat meningkatkan integritas jajaran pengawasan intern. Dirinya juga mengajak seluruh pimpinan APIP daerah agar dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik sehingga marwah pengawasan intern akan terangkat. (CP/ Husni)

Sukseskan Program Pendidikan, Pemda Dilarang Mutasi Guru Sekolah Penggerak

0

JAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) harus berkomitmen kuat untuk menjalankan Program Sekolah Penggerak (PSP). Salah satu komitmennya, Pemda diminta tidak merotasi atau memindahtugaskan Kepala Sekolah dan para pendidik yang ikut dan berkemampuan melaksanakan PSP.

Hal ini menjadi penting, karena tujuan dari program ini, untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang menghasilkan capaian kopetensi para peserta didik. Perpindahan tugas guru hanya akan membuat pelaksanaan PSP tersendat.

 “Kami minta Pemda tidak melakukan rotasi kepala sekolah, guru dan sumber daya lainnya minimal empat tahun, khusus untuk sekolah negeri di Sekolah Penggerak,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori, dalam siaran persnya, baru-baru ini.

Komitmen lainnya, kata Hudori, Pemda diminta segera memahami konsep PSP secara menyeluruh. Selain itu, Pemda diharuskan membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut, untuk mendukung PSP. “Untuk itu Pemda diminta mempedomani Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan oleh Kemendikbud,” ujarnya.

Hudori juga meminta, agar dinas segera memetakan kebutuhan untuk dukungan pelaksanaan program penggerak yang selanjutnya disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

“Yakni Kepmendagri 90 Tahun 2020, kemudian ada perubahan menjadi Kepmendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan daerah,” sebutnya.

“Tak hanya itu, terkait pembinaan dan pengawasan di masing-masing level pemerintahan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tambah Hudori.

Dijelaskannya lagi, dalam konteks tersebut terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi, di antaranya pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri atau selaku Pembina umum dan Kemendikbud selaku Pembina teknis, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan PSP.

“Gubernur di samping sebagai wakil pemerintah pusat juga sebagai wakil daerah otonom tentu saja dapat melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan PSP pada satuan pendidikan dasar, PAUD dan Non Formal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/kota,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Hudori, Gubernur juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PSP pada satuan pendidikan menengah dan khusus. Artinya, hal itu menjadi kewenangannya yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dan satuan pendidikannya, misalnya di dinas pendidikan dan kebudayaan.

“Bupati dan walikota daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PSP pada satuan pendidikan pendidikan dasar, PAUD dan Non Formal yang tentu saja ini menjadi kewenangan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dan satuan pendidikannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, PSP merupakan bagian dari program kebijakan Merdeka Belajar yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. PSP bertujuan untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia melalui Profil Pelajar Pancasila.

Ada enam Profil Pelajar Pancasila yang ingin diraih, yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, kebinnekaan global, kemampuan bergotong-royong, berpikir kreatif, bernalar kritis, dan memiliki kemandirian.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengingatkan, agar program ini tidak menimbulkan anggapan adanya sekolah unggulan yang selama ini berusaha untuk dihilangkan. “Ini yang harus kita jawab bahwa sekolah penggerak tidak pada konteks untuk menjadikan pembeda dari sekolah-sekolah lain,” kata Huda.

Huda menilai, selama ini sering terjadi perbedaan persepsi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, perbedaan persepsi ini harus menjadi bahan evaluasi yang diperbaiki. “Supaya program sekolah penggerak bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (CP/Ali)

Machfud – Mujiaman Tak Punya Legal Standing untuk Gugat Hasil Pilkada Surabaya

0

JAKARTA — Sidang sengketa hasil Pilkada Surabaya 2020 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/2). Dalam sidang tersebut, kubu calon Walikota-Wakil Walikota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman melaporkan pasangan calon terpilih, Eri Cahyadi-Armuji, karena diduga melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sosialisasi maupun kampanye jelang pemilihan.

Menanggapi laporan itu, pasangan Eri Cahyadi-Armuji melalui kuasa hukumnya, Arif Budi Santoso, membantah tuduhan tersebut dan mempersoalkan dasar hukum gugatan kepada pasangan Eri – Armuji, dimana Machfud-Mujiaman dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam sengketa Pilkada Surabaya.

”Untuk bisa mengajukan permohonan, pemohon (Machfud-Mujiaman) harus memenuhi syarat permohonan perselisihan hasil pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016,” ujar Arif dalam keterangan persnya.

Sesuai UU 10/2016, jelas Arif, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan adalah maksimal 0,5 persen. Angka itu berlaku untuk daerah dengan populasi di atas 1 juta jiwa seperti Surabaya. Sesuai rekapitulasi KPU, Eri-Armuji memperoleh 597.540 suara sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total 1.049.334 suara sah.

Sesuai UU 10/2016 dan Peraturan MK 6/2020, selisih 0,5 persen dengan total suara sah 1.049.334 suara adalah 5.246 suara. Dengan demikian, tambah Arif, permohonan hanya sah diajukan apabila selisih di antara dua paslon tidak melebihi 5.246 suara.

”Faktanya, selisih suara sebanyak 145.746 suara atau 13,88 persen, jauh di atas syarat minimal 5.246 suara atau 0,5 persen. Selisih suara yang bisa disengketakan menurut hukum dengan fakta selisih suara hasil pilkada hampir 28 kali lipat,” tuturnya.

Berdasar data tersebut, tegas Arif, Machfud-Mujiaman tidak memenuhi ketentuan melapor atau menggugat kemenangan kliennya. ”Artinya, Machfud-Mujiaman tidak memiliki legal standing karena selisih suara mereka melebihi ambang batas,” ujarnya.

Ditambahkannya, atas data tersebut, harusnya MK tidak menerima tuntutan yang diajukan. ”Dan karenanya cukup alasan hukum bagi MK untuk menyatakan permohonan Machfud-Mujiaman tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” tegas Arif.

Dikatakannya lagi, dalam persidangan pun terungkap fakta bahwa Machfud-Mujiaman tidak pernah ada komplain selama rekapitulasi KPU. Itu terjadi mulai dari TPS kelurahan hingga kota.

“Terhadap hasil rekapitulasi KPU, Machfud-Mujiaman telah menerima sepenuhnya tanpa ada keberatan atau komplain dari pemohon. Penerimaan ini terjadi secara berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan dan sampai terakhir pada level kota,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Arif, para saksi dari Machfud Arifin-Mujiaman menerima dan menandatangani seluruh berkas dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.  “Semuanya ditandatangani tanpa catatan dan keberatan. Itu kami sampaikan buktinya ke MK,” tutur Arif. (**/Wan)

KONI dan LPDUK Kemenpora Siap Kerjasama Kelola Dana Komersil Olahraga

0

JAKARTA –  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat dan Kementerian Pemuda Olahraga –Kemenpora– melalui Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) menjajaki kembali kerjasama pengembangan industri olahraga nasional serta pengelolaan dana komersil pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. 

“Saya mengapresiasi LPDUK yang telah memaparkan penjelasan seputar dana komersil atau pengelolaan dana olahraga di luar APBN. KONI sepakat dengan LPDUK, sebab olahraga bergulir dengan baik jika dapat mengelola dana di luar APBN,” jelas Marciano Gedung KONI Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Sebelumnya, kerjasama pengelolaan dana komersil PON XX antara LPDUK, KONI dan PB PON XX sempat terhenti karena belum menemukan titik temu. Karenanya, LPDUK dibawah pimpinan baru, Firtian Judiswandarta, mulai berkomunikasi lagi dengan KONI dan PB PON XX Papua.

Plt Direktur LPDUK Firtian Judiswandarta mengemukakan, bahwa kerjasama LPDUK Kemenpora dengan KONI Pusat dan PB PON XX haruslah didasari dengan azas saling menguntungkan, transparan dan bisa dipertanggung jawabkan. Tujuan utamanya tak lain memajukan prestasi olahraga Indonesia.

“Kita kerjasama dengan KONI Pusat untuk memajukan prestasi olahraga Indonesia. Dan event terdekat adalah PON XX Papua. Tentunya kami ingin bersama KONI Pusat dan PB PON XX untuk secara bersama mengelola dana di luar APBN pada PON XX Papua,” tutur Firtian.

Masih terkait kerjasama, Marciano juga mengajak LPDUK bersama-sama menciptakan industri olahraga agar pembiayaan olahraga kedepan bisa lebih mandiri. Untuk itu, LPDUK juga harus bisa membangun kepercayaan dari stakeholder olahraga dan sponsor.

“Kerjasama LPDUK dan KONI Pusat penting agar olahraga dapat menjadi industri. Kalau olahraga tidak bisa menjadi industri, kita akan selalu dihadapkan dengan kesulitan pendanaan. Jadi LPDUK dan KONI bertemu kembali guna membahas teknis kerjasama untuk menjadikan olahraga sebagai industri,” tutur mantan Kepala BIN ini.

Direktur LPDUK Firtian pun merasa bangga atas ajakan Ketua Umum KONI Pusat untuk menciptakan industri olahraga. Juga siap mewujudkan diri sebagai sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel.

“Keberadaan LPDUK adalah untuk membantu mengatasi kesulitan pendanaan yang dihadapi masyarakat olahraga. Kami dengan senang hati dan menyambut ajakan KONI Pusat untuk mencipatkan industri olahraga sebagai alternatif pengadaan olahraga di luar APBN,” jelas Firtian.(CP/**)

Abaikan Kecaman Internasional, Militer Myanmar Bentuk Pemerintahan Baru

0

NAYPYIDA – Pengambilalihan kekuasaan secara paksa (kudeta) oleh militer dari Pemimpin Utama sekaligus konselor negara Aung San Suu Kyi dan Presiden Myanmar Win Myint pada Senin (1/2/2021) kemarin, berlanjut dengan membentuk kabinet baru dan pemecatan 24 menteri. Selasa (2/2/2021), secara resmi  penguasa militer menunjuk sejumlah jendral aktif dan pensiunan serta tokoh dari kolega politiknya.

Meskipun aksi kudeta menuai reaksi keras sekaligus kecaman dari para pemimpin dunia, penguasa militer yang dipimpin oleh Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Myanmar Jendral Min Aung Hlain, tetap membentuk pemerintahan baru bersama mitra politiknya, Partai Persatuan Solidaritas dan Pembangunan (USDP).

Seperti dilansir stasiun TV yang dikuasai militer Myanmar, Jendral Min Aung menunjuk Jenderal Mya Tun Oo sebagai Menteri Pertahanan. Kemudian posisi Menteri Dalam Negeri dipercayakan kepada Letnan Jenderal Soe Htut, Menteri Urusan Perbatasan diserahkan kepada Letnan Jenderal Tun Tun Naing. Lalu Menteri Luar Negeri diserahkan kepada U Wunna Maung Lwin, seorang anggota Komite Eksekutif Pusat USDP yang kalah dalam Pemilu 8 November lalu. 

U Win Shein, kandidat USDP lain yang gagal dan mantan perwira militer, ditunjuk sebagai Menteri Perencanaan, Keuangan dan Industri. Dia adalah Menteri Keuangan dan Pendapatan di bawah U Thein Sein. Kementerian Investasi dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri dipercayakan kepada U Aung Naing Oo yang juga mantan perwira militer.

Berikutnya, mantan perwira militer sekaligus kepala penasihat politik untuk Kantor Presiden di bawah U Thein Sein, U Ko Ko Hlaing, dipercaya sebagai Menteri untuk Kerja Sama Internasional yang sebelumnya dipegang oleh U Kyaw Tin.

Terkait dengan perampasan hasil demokrasi di Myanmar dan penahanan Aung San Suu Kyi itu, Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengancam akan menjatuhkan sanksi kembali terhadap Myanmar dan menyerukan dunia untuk mengecam perampasan paksa hasil demokrasi di negara Asia Tenggara.

Amerika Serikat pernah memberi sanksi sewaktu rezim militer di dekade 90 dan 2000an, namun mencabutnya seiring kemajuan sistem politik Myanmar menuju demokrasi setelah digelar pemilihan umum demokratis yang menghasilkan pemimpin pilihan rakyat, Aung San Suu Kyi. 

Joe Biden menyebut kudeta ini sebagai serangan langsung terhadap transisi negara menuju demokrasi dan supremasi hukum. Ia meminta komunitas internasional untuk menekan militer Myanmar agar segera melepaskan kekuasaan yang mereka rebut.

Sekretaris pers Gedung Putih Jen Psaki mengatakan bahwa negaranya berdiri bersama dengan orang-orang yang peduli terhadap rakyat Myanmar di saat-saat sulit ini. Ia pun meminta seluruh negara di kawasan dan agar memberikan tanggapan atas kudeta militer di Myanmar.

Pihak militer Myanmar setelah menahan Aung San Suu Kyi, Presiden Win Mynt, dan pemimpin politik lainnya juga mengumumkan status darurat bagi Myanmar selama setahun ke depan. Diumumkan juga bahwa aksi militer sebagai tanggapan atas klaim “kecurangan pemilu” 2020.

Sementara pemimpin militer Min Aung Hlaing berjanji untuk mempraktikkan “sistem demokrasi multi-partai yang berkembang dengan disiplin yang tulus”. Min Aung juga menjanjikan pemilihan yang bebas dan adil dan penyerahan kekuasaan kepada partai pemenang, katanya, tanpa memberikan keterangan waktu.

Dalam kaitan itu, Partai Aung San Suu Kyi, Liga Nasional Demokrasi, telah meminta masyarakat untuk melakukan aksi protes atas kudeta yang dilakukan pihak militer. Diperkirakan, massa pendukung Aung San Suu Kyi dalam beberapa hari kedepan akan turun ke jalanan memprotes perlakuan militer terhadap pemimpin mereka. (CP/CNN/Reuter)

Gubernur, Walikota dan Bupati Berhati-Hatilah! Modus Korupsi Pemerintah Daerah sudah Dibidik KPK

0

JAKARTA — Sejumlah area atau bidang kerja yang berpotensi besar  memunculkan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) level Provinsi dan Kota/ Kabupaten sudah menjadi catatan khusus sekaligus fokus pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, para kepala daerah diminta untuk berhati-hati dalam dalam menjalankan tugas dan wewenangnya jika terkait hal terkait area yang dibidik KPK.

Kerua KPK, Firli Bahuri, lantas mengingatkan para kepala daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) agar bertindak cermat dan transparan dalam mengelola kebijakan dan program Pemda. “Ada tujuh aspek pengelolaan daerah yang rentan menimbulkan tindak pidana korupsi, ini yang patut menjadi perhatian pimpinan daerah,” ucap Firli dikutip dari laman resmi KPK, Selasa (2/2/2021).

Perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jendral ini menambahkan, kebijakan Kepala Daerah dan Pemda akan menentukan keberhasilan dalam melakukan pembangunan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan publik di level daerah harus dibuat dengan hati-hati agar tidak menjadi alat melakukan korupsi.

Dijelaskannya, dari pengalaman menangani kasus korupsi selama ini, terdapat 7 area yang rentan praktik korupsi pada level Pemda. Pertama, pada area reformasi birokrasi yakni pada saat rekrutmen (penerimaan CPNS, pegawai dengan perjanjian kontrak dan tenaga honorer) serta promosi pejabat mulai eselon IV sampai eselon II. 

Kedua, pada aspek pengadaan barang dan jasa (lelang tender proyek & penunjukan langsung) di lingkungan dinas atau badan. “Pada pengadaan barang/jasa biasanya kolusi dengan penyedia, mark up harga, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan dan lainnya,” katanya.

Ketiga, kerentanan praktik korupsi pada pengelolaan filantropi atau sumbangan dari pihak ketiga. Aspek ini memerlukan perhatian khusus mulai dari kejelasan data tentang pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan.

Keempat, potensi korupsi saat melakukan realokasi anggaran khususnya penanganan pandemi Covid-19. Kelima, tata cara penyelenggaraan jaring pengaman sosial mulai dari pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan serta pengawasan.

Keenam, risiko dari program pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan bantuan atau stimulus yang tidak tepat sasaran. Ketujuh, kerentanan korupsi saat eksekutif dan legislatif bertemu saat pengesahan anggaran dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah atau LKPJ.

“Saya tahu ini sering terjadi karena ada tarik ulur antara legislatif (DPRD) dan eksekutif terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tolong ini dicatat betul, harus tegaskan bahwa uang yang digunakan dalam menyusun anggaran dan program itu adalah uang rakyat,” ujar Firli.

Menyikapi hal tersebut, KPK kini telah memberikan panduan dalam pelaksanaan anggaran untuk penanggulangan pandemi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Panduan tersebut terbit dalam bentuk surat edaran (SE) No.8/2020.

SE tersebut menegaskan 8 perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi pada masa pandemi antara lain melakukan persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang/jasa atau para pihak dan menerima kickback.

Selanjutnya, tindakan yang mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, adanya unsur benturan kepentingan dan mengandung unsur kecurangan administrasi. Perbuatan yang masuk kategori korupsi pada masa krisis Covid-19 selanjutnya adalah berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi. (Cok/**)

Bupati Ade Yasin Dukung ASN Pemkab Bogor Terus Berinovasi dan Berkreasi

0

BOGOR — Bupati Hj.Ade Yasin mengajak anak buahnya atau para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk terus berinovasi dan berkreasi menggulirkan gagasan untuk menjadi program andalan sesuai dengan target Bupati Ade Yasin dan Pemkab, yaitu membangun daerah serta mensejahterakan masyarakat.

“Kita jangan cepat puas dalam bekerja, jangan mudah jatuh mental ketika menghadapi kondisi terburuk seperti saat ini di tengah pandemi Covid 19. Teruslah berinovasi, pertahankan dan kembangkan yang sudah ada, ciptakan lagi yang baru, terus berkreasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Bupati Yasin kepada kabarindo24jam, Selasa (2/2/2021).

Ade Yasin mengaku telah menyampaikan pesan kepada para pejabat dan staf di lingkungan Pemkab Bogor agar senantiasa berupaya meningkatkan literasi dan kultur digital. Kemudian ASN perlu banyak membaca dan berdiskusi dengan kalangan kreatif, akademisi dan mitra strategis lainnya, agar muncul inspirasi atau ide inovasi sesuai bidang pekerjaan masing-masing.

“Dalam mutasi pejabat kemarin (Senin 1 Februari, Red), saya sudah berpesan agar selalu mengembamgkan diri. Dan juga harus dapat memahami, bahwa bekerja tidak harus selalu di kantor, bisa melalui sarana teknologi. Dan berlatih maupun belajar tidak harus selalu di Pusdiklat, bisa dengan membaca buku dan sharing dengan akademisi maupun individu yang kompeten,” ujarnya.

Seperti diketahui, Senin (1/2/021) Bupati Ade Yasin telah melantik sebanyak 494 pejabat yangt terdiri dari Pimpinan Tinggi Pratama (Pejabat Eselon II), Pejabat Administrator (Pejabat Eselon III), Pejabat Pengawas (Pejabat Eselon IV), Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama di lingkungan Pemkab Bogor secara langsung dan secara virtual, bertempat di komplek perkantoran Pemkab Bogor.

Dalam sambutannya Bupati Ade Yasin mengatakan rotasi dan promosi pejabat adalah bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja serta untuk memperkaya pengalaman setiap pegawai dalam mengadaptasi lingkungan strategis dan potensi pengembangan karier.

“Disamping itu juga terkait  perubahan SOTK beberapa dinas sebagai konsekuensi Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah sehingga sebagian pejabat harus dikukuhkan kembali,” katanya.

Dia menambahkan, bahwa kasus Covid-19 baik secara nasional maupun di Kabupaten Bogor masih terus meningkat, sehingga semua pihak bersama-sama memiliki kewajiban untuk turut aktif dalam upaya menyelamatkan masyarakat Bogor yang terancam Covid-19, membantu masyarakat yang sehat tapi terkonfirmasi positif (OTG), menangani masyarakat yang terkonfirmasi positif dan bergejala serta menangani warga yang meninggal dunia akibat Covid-19.

“Seluruh Aparatur Sipil Negara harus menjadi garda depan dalam memerangi dan mengendalikan pandemi, jika TNI dan Polri memiliki pasukan elit maka pemerintah daerah juga memiliki pasukan elit yaitu para ASN untuk memerangi dan mengendalikan covid dan menyelesaikan dampaknya,” tambahnya.

Ade Yasin juga berpesan mulai sekarang jangan lagi sekedar melakukan pekerjaan yang biasa-biasa, tapi biasakan bekerja secara luar biasa tentunya dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan bekerja selama pandemi. Birokrasi harus lincah beradaptasi dengan sistem kerja dalam tatanan normal baru. (Nurali/Husni)

Terlibat Kasus Korupsi Asabri Rp 23 Triliun, Kejaksaan Tahan Dua Pensiunan Jendral

0

JAKARTA — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengurai alur kronologi kejahatan penggelapan uang milik BUMN PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang nilainya fantastis, sekira Rp 23 triliun lebih. Dalam kasus korupsi skala besar ini, Senin (1/2/2021) sore, Kejagung benar-benar membuktikan tidak kalah berani dari KPK, delapan orang penting ditetapkan sebagai tersangka. 

Kejagung pun bernyali besar, sebab dua orang dari delapan tersangka, adalah pensiunan jendral bintang tiga dan dua, yaitu mantan Dirut PT Asabri, Letjen (Purn) SW dan Mayjen (Purn) ARD. Kedua eks petinggi militer itu diduga berperan penting dalam memuluskan aksi korupsi dana Asabri.

“Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan persnya di kantor Kejagung, Jakarta. Selain SW dan ARD, tersangka lainnya ialah BE – mantan Direktur Keuangan Asabri; HS – Direktur Asabri; IWS – Kadiv Investasi PT Asabri; LP – Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Leonard mengungkapkan peran delapan tersangka yang terbongkar setelah gelar perkara. “Mereka terlibat pembelian dan penukaran saham yang semua transaksinya itu semu,” katanya seraya menyebut kasus ini bermula ketika ARD bersepakat dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, investasi saham, dan reksadana Asabri. 

Aksi jahat itu terjadi dari 2012 sampai 2016. “Transaksi dan investasi saham dan reksadana Asabri dilakukan melalui BT dan pihak yang terafiliasi dengan BT dan LP yang merugikan Asabri dan menguntungkan BT, LP, dan pihak yang terafiliasi dengan BT,” jelasnya.

Tersangka kedua ialah SW – Dirut Asabri periode 2016 – 2020. SW melakukan tindakan melanggar hukum pada 2016 sampai 2019. SW diduga bersepakat dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, investasi saham, dan reksadana Asabri. “Transaksi dilakukan melalui HH, dan pihak yang berafiliasi dengan HH yang merugikan Asabri dan menguntungkan HH serta pihak terafiliasi dengan HH,” tuturnya.

Tersangka ketiga, BE yang menjabat Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014. Keempat, HS selaku Direktur Asabri masa jabatan 2013-2014 dan 2015-2019. BE dan HS sebagai penanggung jawab dalam perencanaan pengelolaan investasi dan keuangan serta menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana Asabri. 

Transaksi itu dilakukan oleh tersangka BT dan HH tanpa melaui analisis fundamental dan analisis teknikal. “Yang merugikan merugikan Asabri dan menguntungkan BT dan HH,” ujar Leonard seraya menambahkan tersangka kelima, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri masa jabatan 2012 – 2017. Keenam, LP yang merupakan Dirut PT Prima.

Leonard memaparkan, tersangka pihak swasta LP, BT, dan HH berperan mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik Asabri. Tindak pidana dilakukan dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BT, dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik Asabri.

“Dan mengendalikan transaksi serta investasi Asabri yang didasarkan atas kesepakatan dengan Asabri yang menguntungkan LP, BT, dan HH serta merugikan Asabri. Tersangka ketujuh dan delapan juga merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Yakni, BT dan HH,” tambahnya.

Sementara itu, dari pengamatan di Kejagung, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, para tersangka yang mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan langsung dibawa petugas masuk ke dalam mobil tahanan. Mereka ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.

Leonard menyatakan kerugian atas dugaan korupsi PT Asabri ditaksir mencapai lebih dari Rp 23 triliun. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan secara internal tim penyidik. “Saat ini, kerugian uang negara sedang dihitung oleh pihak BPK. Namun tim penyidik sementara telah menghitung sebesar Rp 23.739.936.916.742,58,” pungkasnya. (CP/Arien)

Kapolri Listyo Sigit Rangkul Ulama, Sinergi dengan TNI

0

JAKARTA — Sehari setelah dilantik oleh Presiden di Istana Negara pada Rabu 27 Januari 2021 lalu, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo langsung tancap gas menemui pimpinan ormas Islam terbesar Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kemudian organisasi para Habaib — Rabitha Alawiyah, serta Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH.Miftahul Ahyar.

Setelah mendengarkan saran, pendapat dan aspirasi para ulama terkait kinerja institusi Polri kedepan, Jendral Listyo Sigit segera mengunjungi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di kantor Subden Mabes TNI pada 31 Januari 2021. Tujuannya ialah melaksanakan amanat para Kapolri terdahulu agar Listyo Sigit lebih meningkatkan kualitas hubungan dengan TNI.

Kapolri Listyo Sigit ternyata berpandangan sama dan berkomitmen untuk menguatkan kerjasama atau sinergitas TNI – Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta membantu program-program pemerintah khususnya pada situasi dan kondisi terkini akibat pandemi Covid 19.

Tak berhenti sampai Panglima TNI, Senin (1/2/2021) ini, Kapolri Listyo Sigit melanjutkan kunjungan silaturahmi kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo bersama jajarannya di Markar Besar TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur,  

Listyo Sigit mengemukakan, bahwa kunjungan ini dilakukan untuk melanjutkan kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Kapolri sebelumnya. “Tujuan kita adalah melanjutkan kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Kapolri sebelumnya dalam rangka meningkatkan soliditas TNI-Polri, sinergitas TNI-Polri,” papar Kapolri.

Ia mengatakan, soliditas antara TNI dengan Polri mesti terus terjalin mulai dari tingkat bawah hingga tingkat atas. Listyo juga menyinggung terkait stabilitas Kambtibmas yang harus dijaga dengan baik demi menjaga keamanan negara.

“Kita tahu bahwa untuk menjaga stabilitas Kambtibmas dengan baik menjaga keamanan negara keselamatan rakyat, maka soliditas TNI-Polri wajib kita jaga dan itu bisa dilaksanakan mulai dari level atas sampai level paling bawah,” ujarnya.

Sementara itu KSAU Marsekal Fadjar menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas dilantiknya Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri. Dalam pertemuan keduanya juga dibahas penanganan Covid-19 di masyarakat.

“Maka mulai dari kemarin kita akan laksanakan kegiatan turun bersama dalam bentuk mulai dari kegiatan yang bersifat sosialisasi, bagi-bagi masker, mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga 5M,” tuturnya.

Kemudian Marsekal Fadjar dan Kapolri juga membahas kelanjutan kerjasama TNI AU dan Polri, termasuk yang sudah berjalan baik selama ini. Yaitu perbantuan angkutan personil Polri dari satu daerah ke daerah penugasan lainnya dengan menggunakan pesawat TNI AU. (**/CP)

Militer Myanmar Bunuh Demokrasi, Presiden dan Aung San Suu Kyi Ditangkap

0

NAYPYITAY — Para jendral militer Myanmar tak tahan lagi untuk menguasai pemerintahan setelah keluhan dan protesnya atas hasil Pemilihan Umum 2020 tak berbuah hasil. Senin pagi (1/2/2021), pihak militer mengepung Ibukota Myanmar, Naypyitay dan kota terbesar, Yangoon, serta menangkap Presiden Win Myint dan State Counsellor Aung San Suu Kyi.

Tindakan itu menandai dimulainya kembali kekuasaan militer yang dipimpin Panglima Jenderal Senior Min Aung Hlaing sekaligus momentum hilangnya kebebasan sipil dan demokrasi di negeri yang sejak berdiri terjerat kemiskinan akibat cengkraman militer di semua lini kehidupan. 

“Kekuasaan pemerintahan sudah diserahkan ke Panglima Militer Angkatan Bersenjata, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, untuk menjamin stabilitas politik dan keamanan negara,” kata siaran yang disampaikan televisi yang dikuasai militer dan disiarkan ke seluruh penjuru Myanmar. 

Sinyal akan terjadinya kudeta militer di Myanmar sebenarnya sudah ditangkap oleh sejumlah duta besar negara sahabat yang kemudian menekan pihak militer untuk tidak melakukan tindakan yang bisa menimbulkan kekacauan politik.

Hal itu diungkapkan lewat pernyataan bersama dari Kedutaan Besar Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat (AS) dan 12 negara Eropa. “Kami meminta pihak militer dan semua partai di negara ini untuk mematuhi norma-norma demokrasi, dan menentang segala upaya untuk mengubah hasil pemilu atau demokrasi Myanmar,” kata mereka seperti dikutip dari Voice of America.

Sementara Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Gutierres mengingatkan dan mendesak semua pihak untuk menghentikan segala bentuk hasutan dan berpegang pada norma demokrasi dan menghormati hasil pemilu. “Khususnya pihak militer, agar tidak mengambil tindakan gegabah,” ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (27/1/2021) lalu, Panglima Militer Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing mengatakan tentang penghapusan konstitusi. Dia menegaskan bahwa konstitusi harus dicabut jika tak dipatuhi. Ini tentu saja terkait dengan sengketa hasil Pemilihan Umum yang dianggapnya dipenuhi kecurangan.

Hubungan pihak militer dan pemerintah memang tengah renggang terkait hasil pemilihan umum (pemilu), 8 November lalu. Kala itu, NLD berhasil memenangkan 83 persen kursi di parlemen. Militer pun menegaskan terjadinya kecurangan dalam pemilu. Namun, Komisi Pemilihan menolak tuduhan kecurangan yang dikeluarkan militer Myanmar.

Ibu kota Myanmar, Naypyitaw dan kota utama, Yangon dilaporkan telah dikepung oleh para tentara di tengah penangkapan para pemimpin partai berkuasa Myanmar, Senin (1/2) dini hari waktu setempat. BBC melaporkan bahwa sambungan telepon dan internet terputus di Naypyitaw. 

Mengutip pernyataan dari anggota keluarga para menteri, Kepala Menteri Regional Myanmar juga dibawa pergi setelah tentara mengunjungi rumah mereka. Kantor BBC di Asia Tenggara mengatakan tindakan militer seperti kudeta skala penuh. Meskipun militer berjanji pekan lalu untuk mematuhi konstitusi.

Di bawah konstitusi itu, memang militer memiliki kekuatan signifikan untuk mengumumkan keadaan darurat. “Namun menahan para pemimpin politik seperti Suu Kyi adalah langkah yang provokatif dan sangat berisiko, yang mungkin akan ditentang keras,” bunyi laporan BBC.

Pada 8 November 2020, pemilihan umum di Myanmar menandai pemilihan umum kedua negara itu sejak berakhirnya kekuasaan militer pada 2011. Partai yang berkuasa di negara itu, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi, menang telak. (BBC/AP/CP)