Jumat, 19 April 2024

Kasus Formula E, KPK Fokus Pada Pihak yang Salah Gunakan Wewenang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman atas Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Balapan Mobil Formula E yang direncanakan berlangsung di Jakarta pada 2022. Penyidik KPK kini berfokus pada pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait penyelenggaraan ajang balap yang membuat gaduh negeri itu.

“Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pasal 3 UU Tipikor ataupun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah, nanti hasil pendalaman pasti disampaikan ke publik,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan persnya, Sabtu (20/11).

Bahkan, Ghufron menyatakan bahwa penyidik KPK sedang mendalami adanya pihak yang diduga memperkaya diri sendiri maupun korporasi dalam pelaksanaan Formula E yang uang panjarnya sudah lebih dibayarkan dengan nilai ratusan miliar Rupiah.

“Yang jelas Tipikor (tindak pidana korupsi) itu di Pasal 2 ayat 1 itu memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi juga orang lain atau korporasi,” tegas Ghufron.

Baca Juga :  Polresta Bogor Libas Apotek Jual Obat Covid Kemahalan, Polda Sumut Bekuk Penjual Vaksin

Dia mengaku pihaknya belum bisa membeberkan temuan alat bukti dalam hasil penyelidikan tersebut. “Kami terus mendalami, nanti kalau sudah selesai proses penelaahan baru kami umumkan hasil akhirnya. Karena belum dapat hasil ekspos, jadi kami tidak bisa memberikan perkembangannya karena masih bekerja,” katanya.

Sebelumnya, KPK memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan dilakukan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti permulaan yang dianggap cukup untuk menaikan statusnya ke level penyelidikan.

“Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi, tidak asal selidiki,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (15/11) lalu.

Ali menegaskan pihaknya sudah sesuai aturan membuka penyelidikan dugaan korupsi dalam ajang balap mobil listrik itu. KPK menegaskan penindakan kasus korupsi di Indonesia tidak akan pandang bulu atau tebang pilih. (CP/***)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini