Kamis, 28 Maret 2024

Mahkamah Konstitusi Perbolehkan Kepala Desa Jabat Tiga Periode

JAKARTA — Para Kepala Desa (Kades) yang punya keinginam untuk untuk terus menjabat setelah berkuasa dua periode akhirnya bisa bernafas lega. Itu setelah Mahkamah Konstutitusi (MK) memutuskan masa jabatan kepala desa maksimal tiga periode.

Putusan ini mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diajukan Kepala Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Nedi Suwiran.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” demikian amar MK dalam salinan Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021 yang tercantum di laman resmi MK, Senin (4/10/2021).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan penjelasan Pasal 39 UU Desa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga, MK menyusun redaksional baru atas penjelasan pasal tersebut.

Sebelumnya, berikut bunyi penjelasan Pasal 39 UU Desa:

Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan.

Dengan putusan ini, maka penjelasan tersebut berubah menjadi demikian:

Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.

Pada bagian pertimbangan, MK menilai penghitungan paling banyak tiga kali masa jabatan kepada desa di UU Desa menimbulkan pertanyaan. Penjelasan tersebut memungkinkan terjadinya praktik jabatan kepala desa lebih dari tiga periode.

Baca Juga :  Jaksa Agung Minta Korps Adhyaksa Gunakan Hati Nurani Dalam Tangani Perkara Masyarakat Kecil

Alasannya dalam UU Desa ketetapan yang digunakan untuk penghitungan hanya didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004. Sehingga MK merasa perlu menambah dasar penetapan penghitungan dengan merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014.

Dampaknya, kepala desa yang sudah menjabat selama tiga periode maka sudah terhitung tiga periode. Sehingga, penghitungan tiga kali didasarkan pada berapa kali seseorang terpilih sebagai kepala desa.

“Periodesasi tiga kali masa jabatan dimaksud berlaku untuk kepala desa, baik menjabat di desa yang sama maupun yang menjabat di desa yang berbeda,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Dalam mengajukan permohonan ini, Nedi beralasan penjelasan Pasal 39 UU Desa bersifat multi tafsir. Sebab, tidak diatur secara tegas proses penghitungan tiga periode masa jabatan kepala desa.

Nedi sebelumnya menjabat sebagai kepala desa pada 2005-2009 berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999. Dia kemudian terpilih kembali dan duduk sebagai kades selama lima tahun periode 2009-2015 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004.

Setelah masa jabatan keduanya selesai, Nadi kembali terpilih sebagai kepala desa dengan masa jabatan 6 tahun berdasarkan UU yang sama. Masa jabatannya berakhir pada 2021.

Karena ketidakjelasan ketentuan penghitungan tiga periode pada UU Desa, maka dia kembali mengikuti pencalonan kades. Tetapi, proses pemilihan kades dinyatakan ditunda setelah terbit Surat Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 140/458/D.PMD/II.1/2021 tanggal 21 Juli 2021. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini