Rabu, 4 Oktober 2023

Pengadilan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Habib dan Firza

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan kembali penyidikan dugaan kasus percakapan dan foto asusila antara M Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Hal ini menyusul keputusan Hakim PN Jakarta Selatan yang membatalkan keputusan Polda Metro Jaya yang sebelumnya telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.

“PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH,” kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio di Jakarta, Selasa (29/12/2020). Dikemukakannya, kasus dugaan percakapan pornografi antara Rizieq dengan seorang wanita Firza Husein sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya.

Kemudian, majelis hakim PN memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut. “Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asussila melibatkan tokoh publik,” ujar Febriyanto.

Febriyanto menuturkan kliennya melaporkan dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza pada Januari 2017, namun polisi menghentikan kasus itu karena kurang alat bukti.
Selanjutnya, klien Febriyanto menggugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya terkait kasus Rizieq itu pada 15 Desember 2020 dengan Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.

Baca Juga :  Baru Mau Nikmati Sabu, Keciduk Duluan Sama Polisi

Menanggapi perintah pengadilan soal kelanjutan kasus itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan PN Jaksel. “Ya sekarang kami akan menunggu hasil petikannya dulu ya. Petikannya akan kami tunggu nanti,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada 2017. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun. (AL)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini