Jumat, 19 April 2024

Punya Komandan Baru, PPATK Siap Berantas Kejahatan Ekonomi

JAKARTA — Satu tahun dipimpin oleh Pelaksana Tugas, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya memiliki pemimpin baru yang definitif setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK periode 2021 – 2026.

Acara pengukuhan Ivan digelar di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Senin (25/10/2021). Ivan Yustiavandana diangkat sesuai Keputusan Presiden (Keppres) 48/M Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala PPATK.

Ivan Yustiavandana menggantikan posisi Dian Ediana Rae yang sebelumnya menjabat selama periode 2020 – 2021. Sebelum menjabat posisi tersebut, Dian Ediana Rae merupakan Wakil Ketua PPATK.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan dalih apapaun tidak memberikan atau menjanjikan apapun kepada siapapun,” kata Ivan.

“Saya bersumpah dalam melakukan atau tidak melakukan dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung juga suatu janji dari siapapun. Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan,” ucapnya.

“Saya bersumpah akan melakukan tugas dan kewajiban sebagai kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada negara, konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Usai pelantikan di Istana Negara, langsung dilakukan serah terima jabatan di Gedung PPATK. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan Keputusan Presiden RI atas penunjukkan pimpinan PPATK merupakan keputusan strategis untuk mencegah terjadinya vacuum of power.

Baca Juga :  Masuk ke Negara Tetangga Secara Ilegal, Gubernur Papua Cuma Ditegur Keras

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerja cerdas yang menjadi bagian pengabdian Pak Dian selama memimpin institusi ini menjadi lebih handal, kuat, dan mampu berkiprah di kancah internasional,” ujar Ivan melalui keterangan resmi yang diterima wartawan.

Adapun Pengangkatan Ivan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48/M Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg RI Nanik Purwanti.

Sebagai salah satu bagian dari lembaga intelijen keuangan dunia, PPATK memiliki tanggung jawab dan tugas yang tidak mudah dilalui. “Melalui formasi pimpinan yang baru, muncul harapan masyarakat kepada PPATK untuk senantiasa menjaga Indonesia dari berbagai ancaman tindak kejahatan ekonomi,” paparnya.

PPATK juga memiliki peran strategis dalam menciptakan langkah sistem keuangan dan sistem perekonomian negara yang berintegritas dan mendukung penegakan hukum, melalui dukungan sinergi dan kolaborasi yang efektif oleh pemangku kepentingan dan seluruh komponen masyarakat.

Ivan Yustiavandana akan memimpin PPATK hingga tahun 2026 dan akan dihadapkan langsung dengan sejumlah agenda strategis PPATK. Beberapa diantaranya adalah membawa Indonesia sukses melewati proses Mutual Evaluation Review(MER) bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Dan menindaklanjuti hasil National Risk Assessment (NRA) Indonesia terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Proliferasi Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM),” pungkasnya. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini