Jumat, 19 April 2024

Terjerat UU ITE, Maaher At Thuwailibi Diciduk Polisi

JAKARTA – Satuan Tugas Cyber Bareskrim Polri mendciduk sosok kontroversial yang kerap berbicara keras menjurus kasar, Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. Penangkapan Maaher ini terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter dengan akun @ustadzmaaher_.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustadz Maaher sebagai tersangka. “Benar, sudah tersangka,” kata Argo di kantor Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
Argo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di kediaman Maaher di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat sekira pukul 04.00 WIB pagi. “Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim gabungan Bareskrim Polri terutama satgas cyber telah menangkap tersangka,” tuturnya.
Argo mengatakan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun begitu, ia tak merinci terkait laporan siapa yang dimaksud.
Namun, Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustadz Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
Dalam laporan itu Maaher diduga terkair tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA ).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ARI)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini