Laras Faizati Bebas dari Tahanan Usai Putusan Pidana Percobaan

0
107

Kabarindo24jam.com | JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (15/1/2026) menjatuhkan pidana percobaan 6 bulan kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dalam perkara dugaan penghasutan terkait unggahan media sosial saat aksi demonstrasi.

Amar putusan sidang, hakim memutuskan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan bahwa Laras tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan 1 tahun.

Majelis juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan di ruang sidang.
Status hukum Laras saat ini adalah bahwa ia tidak lagi berada di dalam tahanan dan menjalani masa pengawasan terkait putusan percobaan tersebut,  bukan menjalani pidana penjara secara aktif.

Kasus ini bermula dari unggahan Laras di media sosial yang dikaitkan dengan demonstrasi Agustus 2025 dan kemudian dijerat dengan Pasal-pasal terkait informasi dan penghasutan.

Putusan sidang tanggal 15 Januari 2026: pidana percobaan 6 bulan.
Pidana itu tidak dijalani, tetapi digantikan oleh masa pengawasan 1 tahun.
Perintah bebas dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
Bebas bersyarat dalam konteks hukum Indonesia berarti dikeluarkan dari tahanan dengan syarat tertentu (masa pengawasan). Pidana percobaan: hukuman dijatuhkan, tetapi tidak harus dijalani jika terdakwa memenuhi syarat tertentu.

Masa pengawasan: selama 1 tahun sejak bebas bersyarat untuk tidak melakukan tindak pidana lagi.
Kesimpulan: Per tanggal hari ini (15 Januari 2026), Laras Faizati telah dibebaskan dari tahanan dan tidak menjalani hukuman penjara, tetapi menjalani masa pengawasan sesuai putusan percobaan. (LsG/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini