Jangan ‘Main’ Narkoba, ASN Kabupaten Bogor Dalam Pantauan Bupati Rudy dan Kapolres

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Hati-hati saja, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik staf dan pejabat, di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor yang kedapatan menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang bakal mendapatkan sanksi tegas terhadap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut menegaskan tekad Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Polres dan Forkopimda Kabupaten Bogor dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah bumi tegar beriman. Selain penindakan internal, tekad itu diwujudkan melalui pembentukan satuan tugas (Satgas) bersama.

Bacaan Lainnya

Bahkan, Polres Bogor beserta jajaran dalam beberapa waktu terakhir pro aktif menggelar operasi memberantas peredaran narkotika. Seperti penindakan terhadap pelaku perdagangan dan warung penjual obat-obatan terlarang sampai penangkapan oknum PPPK di Kecamatan yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Bupati Rudy mengungkap upaya ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forkopimda sekitar satu bulan lalu terkait penanganan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor. “Ini bukan akhir, tetapi Satgas yang kami bentuk bersama akan terus bekerja untuk menuntaskan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor,” ujar Rudy dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (20/5/2026).

Ia menyatakan sanksi tegas akan diberikan terhadap ASN maupun penyelenggara pemerintahan yang kedapatan menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang. “Kami ingin menghadirkan pemerintah yang bersih, bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang. ASN maupun penyelenggara pemerintah yang menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, pasti ditindak,” tutur Rudy.

Meski demikian, Bupati Rudy memastikan pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, proses kepegawaian akan berjalan secara simultan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga memastikan pemerintah daerah tidak akan berhenti pada satu atau dua kasus. Selain itu, Pemkab Bogor akan terus melakukan pengawasan internal. “Kalau pun diketemukan ada yang lain maka kami akan memberikan sanksi yang lebih keras lagi,” ujarnya.

Rudy berharap sinergi dengan Polres dan Forkopimda semakin diperkuat mengingat Kabupaten Bogor merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia sehingga membutuhkan kolaborasi semua pihak dalam memerangi narkoba.

“Narkotika dan obat-obatan terlarang harus kita perangi bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi tanggung jawab kita semua demi menjaga generasi muda dan masa depan bangsa,” tandas Rudy Susmanto.

Sementara itu, terkait dengan kasus oknum PPPK di Kecamatan Klapanunggal berinisial AW yang ketahuan menggunakan narkoba jenis sabu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor langsung menonaktifkannya. Langkah tegas itu diambil sambil menunggu proses hukum dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diperoleh informasi, AW bertugas sebagai operator pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan. Saat ini, Disdukcapil Kabupaten Bogor masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan AW telah menggunakan sabu sejak tahun 2024. “Oknum PPPK paruh waktu tersebut menjadi penyalahguna narkotika jenis sabu sejak tahun 2024, dan kini AW sedang direhabilitasi oleh BNN Kabupaten Bogor,” imbuhnya. (Cky/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *