Jumat, 19 April 2024

Billar Tetap Ditahan Meski Lesti Kejora Cabut Laporan

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan bahwa selebiritis tampan Rizky Billar masih ditahan sebagai tersangka meski istrinya sang biduanita dangdut terkenal, Lesti Kejora, telah mencabut laporan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan mekanisme pencabutan laporan oleh Lesti terhadap suaminya. “Pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi, restorative justice. Tapi kami sudah menerbitkan surat perintah penahanan,” ujar Nurma kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

Pencabutan surat perintah penahanan, lanjut Nurma, menjadi wewenang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, pencabutan surat perintah penahanan harus melewati mekanisme restorative justice, di antaranya mengajukan penangguhan penahanan hingga mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak.

“Surat perintah penahanan harus dicabut dari pihak kami, bukan dari pihak beliau saja. Mekanisme kerja ini kami harus jalani, kami punya proses misal ini harus memang pencabutan laporan polisi, kemudian ada namanya mediasi restorative justice,” ungkap Nurma.

Ia menegaskan bahwa pencabutan laporan yang dilakukan oleh Lesti Kejora tidak serta merta langsung menghentikan proses hukum yang sudah berjalan. “Saya pernah bilang ini adalah delik aduan, setelah dicabut, ini selesai. Tapi memang itu selesai nantinya, namun kami punya mekanisme kerja yang harus diikuti,” pungkas dia.

Baca Juga :  Anak Raja Dangdut Bebas dari Penjara di Hari Raya

Sebelumnya dilaporkan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022). Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.

Secara terpisah, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya memahami dan menghormati pilihan Lesti sebagai korban yang ingin mencabut laporan kekerasan yang ia alami.

Menurut dia, hal ini tidak hanya dialami oleh Lesti, tetapi juga korban yang lain. Siti berujar pencabutan laporan menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penerapan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) adalah korban mencabut laporannya.

“Hal ini, sering disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan,” ujar Siti seraya menambahkan biasanya penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dalam delik biasa. (GIN)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini