Home / Headline / Hukum

Senin, 19 April 2021 - 19:04 WIB

Dugaan Korupsi di DPKP Kota Depok Rugikan Negara 1 Miliar, Penyidik Kejaksaan Terus Dalami

DEPOK — Dugaan koruosi di Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok-Jawa Barat yang dilaporkan seorang pegawainya, Sandi Butar Butar, berpotensi merugikan negara hingga Rp 1 miliar. Hal itu dihitung dari dugaan penggelembungan anggaran belanja pakaian dan sepatu personil pemadam kebakaran (Damkar).

“Dugaan kerugian negara mencapai hampir Rp 1 miliar. Sudah kami hitung tadi, kurang lebih Rp 1 miliar kerugiannya. Kami bersama Sandi akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Razman Nasution, kuasa hukum dari Sandi Butar Butar dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/4/2021).

Razman menyebutkan, ada dugaan penggelembungan anggaran pengadaan sepatu pemadam kebakaran dan PDL (pakaian dinas lapangan) hingga Rp 500.000 per pasang, baju, sampai mobil. Ia juga menyebut pencairan honorarium terkait Covid-19 bagi Sandi yang tidak utuh.

“Hanya Rp 850.000 dari total Rp 1,7 juta yang tertera dan baru sekali dicairkan. PDL yang lain, pakaian, dan lain-lain, 2019 sampai sekarang itu belum ada diterima, tapi itu dianggarkan,” ucap Razman.

Baca Juga :  Temukan Bukti Permulaan pada Kasus Korupsi DPKP Depok, Kejaksaan Mulai Pendalaman

Dikatakannya lagi, pihaknya juga telah mengantongi bukti suara pengakuan salah seorang pejabat soal penggelembungan anggaran itu. “Bendahara bidang keuangan mereka sudah mengakui bahwa ada pemotongan dan mark up anggaran. Pengakuan bentuk rekaman, lengkap. Sudah disimpan sama Sandi,” kata Razman.

Sebelumnya secara terpisah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok Gandara Budiana telah menyampaikan beberapa klarifikasi. Soal sepatu, kata Gandara, perlu dibedakan antara sepatu yang dipakai untuk keseharian dan sepatu yang khusus digunakan untuk pemadaman.

“Ada sepatu yang dipakai untuk keseharian dan pelaksanaan apel maupun upacara dan kegiatan lapangan lainnya, dan ada APD (alat pelindung diri) dan sepatu untuk kelengkapan dalam pemadaman di lapangan,” kata Gandara dalam keterangan persnya, Sabtu (17/4/2021).

Ia memastikan, semua anggota Damkar Depok dilengkapi APD memadai saat melakukan pemadaman, mulai dari pelindung kepala, baju tahan panas, dan sepatu khusus pemadaman kebakaran atau sepatu harviks.

Baca Juga :  Jaksa Agung Keras, Pejabat Kejaksaan yang Main Proyek Pasti Dihukum!!

Gandara juga menjawab soal penerimaan honor yang dikeluhkan Sandi. “Terkait penerimaan honor sesuai dengan tanda bukti yang ada di kami adalah sebesar Rp 1,7 juta yang sudah kami serahkan ke komandan regu yang bersangkutan, untuk kegiatan selama tiga bulan sesuai dengan tanda terima,” kata dia.

Terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah berupaya keras mengusut kasus dugaan korupsi viral tersebut. Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, sudah ada 12 pegawai Damkar yang dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan.

Selain petugas pada dinas tersebut, pemeriksaan juga mengarah pada pihak kontraktor atau penyedia barang. Adapun jenis klarifikasi yang ditelusuri pihak jaksa terkait dengan pengadaan sepatu safety untuk petugas damkar. Hal itu terlihat dari salah seorang rekanan proyek pengadaan sepatu safety petugas damkar yang sudah diperiksa. (Theo/Nurali)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK