Jumat, 29 Maret 2024

Jaksa Agung Bakal Tindak Pimpinan Kejaksaan yang Tak Bisa Awasi Kinerja Anak Buah

JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan bahwa dirinya akan mengevaluasi sampai mencopot jabatan para pimpinan unit kerja dan kewilayahan, yang tidak bisa mengawasi anak buahnya yang kedapatan membuat tindakan tercela atau tak profesional dalam menjalankan tugas.

Jabatan pimpinan yang dimaksud tak lain seperti pejabat utama di Kejaksaan Agung pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi maupun Kepala Kejaksaan Negeri sampai ke Level Asisten dan Kepala Seksi.

Burhanuddin menuturkan integritas dan profesionalisme harus menjadi standar minimum yang dimiliki oleh setiap korps Adhyaksa. Karena itu, dirinya membutuhkan tidak hanya Jaksa yang pintar akan tetapi juga Jaksa yang berintegritas.

“Oleh karena itu saya tekankan kepada seluruh insan Adhyaksa bahwa integritas bukan hanya sebuah tagline semata, integritas harus dilaksanakan baik melalui ucapan, tingkah laku dan tindakan nyata,” kata Burhanuddin dalam keterangan persnya yang diterima, Senin (29/11/2021).

Menurutnya, integritas adalah segala tindakan yang menggambarkan kejujuran dan kewibawaan seseorang dalam menjalankan tugasnya. Integritas dapat dilihat saat diberikan kepercayaan selalu bertindak transparan, konsisten, bertanggung jawab dan objektif.

Karenanya, dia mengingatkan, bahwa sudah banyak pegawai yang ditindak dan dipidanakan karena telah diketahui tak berintegritas. Penindakan itu untuk memberikan efek jera karena dikhawatirkan sikap dan perilaku dapat mencoreng korps Adhyaksa.

Baca Juga :  Drama Gubernur Sulsel, Akhirnya Menjadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

“Tingkatkan pengawasan melekat secara intensif kepada setiap anggotanya, karena apabila anggota saudara melakukan perbuatan tercela, maka akan dievaluasi hingga 2 tingkat ke atas, sebagaimana telah saya sampaikan dalam Surat Jaksa Agung Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 tentang Peneguhan Komitmen Integritas,” imbuhnya.

Burhanuddin juga mengingatkan bahwa Kejaksaan selaku instansi penegak hukum harus terus meningkatkan performa kinerjanya. Caranya dengan melakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan, khususnya pada proyek strategis pemerintah agar proses pembangunan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat guna.

Khusus penanganan perkara korupsi, Jaksa Agung menekankan kepada setiap satuan kerja agar selalu menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan, serta memperhatikan kualitas perkara seperti status sosial pelaku di mata masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara.

Menurutnya lagi, perkara korupsi tidak hanya berasal dari pengadaan barang dan jasa, tetapi juga bisa dari sektor-sektor yang menjadi sumber pemasukan daerah. Karena itu dia meminta lakukan penegakan hukum yang dapat mendukung investasi. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini