Home / Headline / Hukum

Jumat, 2 April 2021 - 02:18 WIB

Jika Curiga, Masyarakat Bisa Laporkan Harta Kekayaan Para Penyelenggara Negara

Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA — Untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pintu masuk penindakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk pro aktif melaporkan apabila curiga atau menemukan kejanggalan atas perolehan harta kekayaan penyelenggara negara, di level pusat maupun daerah.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebutkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diadakan untuk mewujudkan rasa malu bagi penyelenggara negara bila hartanya bertambah secara tidak wajar, atau tidak sebanding dengan pendapatannya.

Apalagi jika kekayaan yang melimpah tersebut bukan berasal dari gajinya sendiri. “Karena itu, peran masyarakat dalam memantau kepatutan serta kejujuran para penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN, sangat penting dan kami butuhkan,” kata Firli dalam siaran persnya, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga :  Rapat Akhir Tahun, KPK Evaluasi Kinerja untuk Perubahan dan Perbaikan Kinerja

Untuk itu, Firli mengajak semua elemen masyarakat agar memantau langsung harta kekayaan yang diperoleh dari seorang penyelenggara negara melalui laman resmi yang disediakan KPK. Jika merasa ada perolehan yang tidak wajar, maka masyarakat bisa melaporkannya langsung ke KPK untuk ditindaklanjuti.

Dijelaskannya, masyarakat dapat mengetahui harta kekayaan penyelenggara dengan mengetik nama penyelenggara negara yang dimaksud pada kolom search di laman e-Announcement LHKPN pada e-lhkpn.kpk.go.id dan setelah menekan tombol search, maka akan keluar ikhtisar LHKPN penyelenggara negara tersebut.

Baca Juga :  Menteri Dalam Negeri Instruksikan Para Kepala Daerah Gunakan APBD untuk Maksimalkan PPKM

Kewajiban menyerahkan LHKPN itu merupakan amanat dari Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Apalagi untuk melaporkannya, pejabat negara bisa melakukannya melalui aplikasi yang disediakan secara khusus.

“Sebenarnya, hanya perlu beberapa jam saja untuk membuat LHKPN sesuai dengan prosedur,” ujarnya seraya menambahkan bahwa batas akhir penyerahan dokumen LHKPN resmi ditutup per tanggal 31 Maret 2021. (***/Nurali)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK