Home / Hukum

Selasa, 17 Agustus 2021 - 23:47 WIB

Uang Palsu Rp 1,5 Miliar Disita, Empat Pengedarnya Diciduk Polres Bogor

BOGOR – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bogor, Jawa Barat, berhasil menyita Rp 1,5 miliar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari seorang dukun berinsial SD yang mengaku dan bahkan dikenal luas bisa menggandakan uang.

“Terbongkarnya kasus ini berkat kerja sama antara masyarakat dengan Polsek Cileungsi sehingga berhasil mengungkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi ini,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun kepada wartawan di markas Polres, Cibinong, Selasa (17/8/2021).

Harun menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu tersebut berawal saat petugas Polsek Cileungsi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang berbelanja di warung mereka menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk membeli rokok.

Baca Juga :  KPK Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Gubernur DKI dalam Kasus Lahan Rumah DP 0

Mereka pada pelaku adalah AG, AR, EH dan DR. Keempatnya, setelah ditangkap petugas mengaku mendapatkan uang palsu dari SD seorang dukun atau biasa dipanggil Mbah Jamrong, dengan menukarkan uang asli Rp 3 juta dengan uang palsu Rp 10 juta.

Harun menyebutkan awalnya polisi menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan uang dari SD alias Mbah Jamrong.

“Mbah Jamrong ini, kemudian minta kepada yang telah menggandakan uang kepadanya, agar segera dibelanjakan uang tersebut. Mbah Jamrong sendiri sudah dua tahun menjalankan profesi ini,” kata Harun.

Baca Juga :  Kapolri Promosikan Seniornya Jabat Posisi Bintang Tiga di Lembaga Ketahanan Nasional RI

Menurutnya lagi, Mbah Jamrong mendapatkan uang palsu dari AD di Purwokerto, Jawa Tengah. Sementara ini, AD masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, produsen uang palsu ini, masih belum diketahui. “Masih dalam pengembangan, termasuk berapa banyak yang sudah didistribusikan,” jelasnya.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari dua pengedar awal, pihaknya melakukan pengejaran di empat lokasi berbeda, yang seluruh berada di Bandung.

“Hasil pengembangan di Bandung, berlanjut kepada DPO inisial AD di Purwokerto, Jawa Tengah. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan,” kata Andri. (***/Tian)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta