Home / Headline / Hukum

Rabu, 27 Januari 2021 - 09:24 WIB

Kerugian Rp 22 Triliun, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Asabri

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 22 triliun. Namun demikian, Burhanuddin memastikan segera ada tujuh orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri . 

“Tim penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi dalam kasus tersebut. Dan dalam waktu tidak lama akan ditetapkan tujuh tersangka,” papar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan komisi III DPR RI, Selasa (26/1/2021).

Meski demikian, Burhanuddin tidak menjelaskan lebih lanjut siapa calon tersangka yang akan ditetapkan. Dia hanya mengatakan, tujuh calon tersangka ini masih bisa bertambah karena pemeriksaan kasus yang mengejutkan publik tersebut masih terus berjalan. 

Baca Juga :  Dilantik Presiden, Jendral Andika Beri Pesan Khusus kepada Seluruh Prajurit TNI

“Tersangkanya masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Mohon maaf kami belum dapat sampaikan nama-nama tersangkanya, agar pemeriksaan fokus,” cetusnya.

Burhanuddin pun mengakui bahwa ada dua orang tersangka yang sama dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan Asuransi BUMN Jiwasraya yang kasusnya sudah berujung ke pengadilan dan beberapa tersangkanya telah divonis. “Tersangka kasus Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama, yang dua orang ini sama,” katanya. 

Ditambahkan olehnya, saat ini tim penyidik Kejaksaan sudah melakukan penyitaan aset dari para tersangka yang nilainya mencapai Rp18 triliun. “Kami sudah sita sekitar Rp18 triliun, dan kami akan lacak terus walaupun akan berat tetapi karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya,” ujarnya.

Baca Juga :  Fakta Baru Terungkap Dalam Sidang Penggelapan Dana Perizinan Rumah Sakit JMC

Burhanuddin mengatakan, berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi Asabri mencapai Rp 22 triliun. Sementara hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara mencapai Rp 17 triliun.

“Hasil perhitungan BPKP kerugiannya Rp17 triliun, tapi kami menggunakan perhitungan BPK Rp 22 triliun. Kami akan tuntaskan kasus ini dan pastikan para tersangka mendapat hukuman yang setimpal,,” pungkasnya. (**/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK