Jajaran Polres Bogor Berantas Narkotika dan Obat Terlarang di Citeureup dan Jonggol

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bogor menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah yang dipimpin Bupati Rudy Susmanto. Di Citeureup, Kepolisian Sektor (Polsek) setempat menangkap tiga orang diduga pengedar obat keras ilegal dan menyita 256 butir tramadol, eximer dan thrirex.

Kapolsek Citereup Kompol Eddy Santosa mengungkapkan, satu pengedar FA (21) ditangkap di rumahnya di Citereup sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti tramadol sebanyak 44 butir, eximer 44 butir, thrihek 168 butir, satu unit HP dan uang tunai Rp 324.000 diduga hasil penjualan obat keras ilegal.

Bacaan Lainnya

“Pelaku yang diamankan atas nama Fajri (21), diduga dari Aceh. BB yang diamankan, tramadol 44 butir, eximer 44 butir, thrihek 168 butir, uang tunai Rp 324.000, 1 unit HP, tas pinggang abu-abu,” kata Eddy kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).

Eddy menyebut pelaku FA diamankan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat yang mencurigai FA sedang bertransaksi narkoba. Pelaku diamankan dari kediamannya di Sanja, Citereup. “Saat mengamankan pelaku, dilakukan penggeledahan di tas abu-abu yang dipegang pelaku. Dari dalam tas ditemukan obat-obat terlarang dan uang tunai diduga dari hasil penjualan,” kata Eddy.

Dua orang diduga pengedar obat keras lainnya, kata Eddy, ditangkap di Pasar Citereup pada Jumat (17/4). Kedua pelaku merupakan pasangan pengamen yang diduga mengedarkan obat keras ke sesama pengamen. “Pertama laki-laki inisial AD dan kedua perempuan inisial MJ. Saat diamankan, ditemukan sekitar 9 butir tramadol dan eximer,” imbuhnya.

Sementara itu di Jonggol, dalam sebuah operasi penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jonggol, jajaran kepolisian berhasil menggulung sindikat pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di kawasan Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Jumat (17/4/2026).

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto melalui Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, didampingi Kanit Reskrim Iptu Arfian Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kejelian personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Polisi tidak langsung gegabah, melainkan melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman (pulbaket) selama sepekan penuh.

“Kami melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu minggu untuk memastikan akurasi informasi terkait aktivitas transaksi narkoba dalam jumlah besar. Begitu target terkonfirmasi, kami langsung bergerak melakukan penangkapan,” tegas Kompol Hida, Sabtu (18/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Polsek Jonggol berhasil melumpuhkan dua tersangka berinisial DD (22) asal Bekasi dan RN (36), warga lokal Desa Singajaya. Sejumlah barang bukti krusial yang berhasil diamankan antara lain Ganja dengan berat total melebihi 1 kilogram.

Kemudian Sabu dengan total bruto 9,35 gram yang sudah terbagi dalam 16 paket kecil siap edar, Uang tunai senilai Rp1,4 juta hasil transaksi dan peralatan distribusi berupa timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, serta puluhan plastik klip berbagai ukuran.

Sebagai bentuk koordinasi antar-fungsi dan penanganan hukum yang lebih mendalam, Polsek Jonggol telah menyerahkan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Bogor. Para pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Man/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *