Home / Headline / Hukum

Jumat, 26 Maret 2021 - 14:30 WIB

Reserse Narkoba Geledah Kolonel, Kapolresta Malang Tindak Tegas Anak Buahnya

MALANG —  Menyusul aksi penggeledahan oleh anak buahnya terhadap seorang Kolonel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) di sebuah kamar hotel pada Kamis (25/3/2021) kemarin, Kepala Kepolisian Kota (Kapolresta) Malang, Kombes Leonardus Harapan Tua Simarmata, menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi TNI AD atas peristiwa tersebut.

Selain kepada TNI AD, Leonardus juga meminta maaf kepada Korps Perhubungan TNI dan Kolonel CHB I Wayan Sudarsana yang jadi korban salah sasaran. Tak cuma itu, Kombes Leonardus pun mengakui kesalahan terkait tindakan tak sesuai prosedur yang dilakukan empat anggota Satuan Narkoba Polres Kota Malang itu.

Bahkan, Leonardus berjanji akan membawa anggotanya yang salah prosedur itu ke dalam sidang etik Polri. “Sekali lagi kami sampaikan komandan, ini merupakan bentuk tanggungjawab kami komandan, kesalahan adalah kesalahan kami,” ungkap Kapolresta Malang dalam pertemuan dengan Kolonel Anom Kartika, Kepala Perhubungan Komando Daerah Militer (Kodam) X/Brawijaya, Jumat (26/3/2021).

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Khususnya kepada institusi TNI AD, khususnya juga untuk korps perhubungan AD atas kesalahan prosedur penangkapan yang dilakukan anggota kami. Kami menyampaikan ini tidak berhenti, ada proses yang harus mereka jalani, sidang kode etik terbuka,” tambahnya.

Baca Juga :  Jokowi dan Para Pemred Media Makan Duren Bareng

Kombes Leonardus datang ke Markas Hub Kodam Brawijaya bersama Kasat Resnarkoba, Kompol Anria Rosa Piliang dan empat anak buahnya yang bertanggung-jawab langsung atas peristiwa penggeledahan kamar hotel Kolonel I Wayan Sudarsana,untuk mengklarifikasi kasus yang viral tersebut.

Sebagai informasi, Kejadian bermula saat Kolonel CHB I Wayan Sudarsana yang sedang menginap di dalam hotel, mendengar ada yang mengetuk pintu kamarnya. Setelah pintu dibuka, empat orang yang mengaku sebagai polisi masuk ke dalam kamar.

Ia telah menyampaikan, kalau ia adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas. Namun empat orang pria yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, tetap berkeras melakukan penggeledahan terkait informasi penggunaan narkoba.

Wayan lalu meminta anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota tersebut, untuk menunjukkan surat perintah. Kemudian mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang.

Baca Juga :  Sekjen PDI Perjuangan Lawan Tudingan Pemimpin Partai Demokrat

Usai menunjukkan surat perintah, anggota Satresnarkoba itu menggeledah seluruh isi kamar, termasuk isi tas Kolonel. Namun ternyata anggota Satresnarkoba Polresta Malang, tidak menemukan barang bukti narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, Wayan menyampaikan protes kalau memang dirinya bersalah, kenapa Satresnarkoba Polresta Malang tidak melibatkan anggota Polisi Militer (PM) sesuai Undang-Undang TNI. Namun perkataan itu tidak dihiraukan sama sekali.

Setelah melaksanakan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satresnarkoba tersebut meninggalkan hotel. Merasa menjadi korban salah sasaran, Wayan menghubungi Kahubdam V/Brawijaya, Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika.

Tak berselang lama, Kolonel Chb Anom Kartika memerintahkan anakbuahnya menjemput Kolonel Wayan dari hotel menuju Hubdam V/Brawijaya. Diketahui, Wayan menjabat Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad TNI AD yang datang ke Kota Malang, dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Tahun 2021. (***/Iwan)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK